LHOKSUKON -
Kerusakan lingkungan di Kabupaten Aceh Utara kian merajalela akibat ulah
oknum-oknum tertentu. Salah satunya kerusakan yang dipicu oleh adanya galian C
illegal di beberapa titik lima Kecamatan wilayah Aceh Utara.
Sebagaimana
dikatakan Kepala Kantor Lingkungan Hidup (KLH) Aceh Utara, Nuraina, Selasa
(28/4/2015), bahwa galian C illegal yang saat ini masih beroperasi
masing-masing terletak di Desa Alue Leuhop Cot Girek, Payabakong, Sawang,
Langkahan, dan Geureudong Pase.
"Betapa
hancurnya lingkungan hidup di Aceh Utara sekarang ini akibat ulah oknum yang
menjalankan Galian C secara illegal. Padahal, mereka tidak ada dokumen
menjalankan secara resmi," sebutnya.
Secara
tegas dirinya juga menyatakan bahwa galian C yang beroperasi di lima kecamatan
tersebut melanggar UU 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan terhadap lingkungan hidup.
"Mereka
tidak mengelola tapi malah merusak lingkungan hidup. Jelas-jelas mereka sudah
melanggar UU 32 Tahun 2009," sebutnya lagi.
Dikatakannya,
salah satu proyek galian C illegal yang membandel adalah milik PT Karya Syakila
Group (KSG) yang membuka galian C di Alue Leuhop, Cot Girek.
"Wah,
kalau yang di Alue Leuhop itu kerusakan lingkungan sudah mencapai 60 persen
akibat galian C milik PT Karya Sakila Group. Itu illegal. Selain itu di
Paya Bakong juga parah," tambah Nuraina.
Dalam
hal ini dirinya juga mengatakan bahwa selama ini KLH hanya mampu menegur
oknum-oknum tersebut. Dan melaporkannya langsung ke Bupati.[chairul]