JAKARTA — Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Tony
Tribagus Spontana mengatakan bahwa pelaksanaan eksekusi mati tahap kedua lebih
baik dari tahap pertama. Hal itu disampaikan setelah ia dan Jaksa Agung HM
Prasetyo meninjau langsung lokasi eksekusi.
"Eksekusi
dini hari tadi berlangsung lebih baik dan sempurna dibanding yang pertama.
Parameter jumlah lebih banyak, tetapi bisa dikatakan justru lebih baik,"
ujar Tony saat dihubungi, Rabu (29/4/2015) malam.
Menurut
Tony, fasilitas yang digunakan sudah diatur dengan lebih baik dari tahap
pertama. Misalnya, tempat pemandian jenazah dan tenda yang dipersiapkan lebih
baik dan memadai untuk digunakan.
Kronologi
Selain
itu, menurut Tony, proses eksekusi para terpidana sendiri berjalan lebih rapi.
Begitu tembakan serentak dilakukan pada pukul 00.35, setelah diberi jeda 10
menit, semua terpidana diketahui meninggal pada tembakan pertama.
Setelah
eksekusi selesai dilakukan, semua jenazah terpidana kemudian dibersihkan, dan
mulai diantarkan kepada pihak keluarga pada pukul 04.30.
Selanjutnya,
iring-iringan jenazah keluar dari Nusakambangan menuju Cilacap, dan melanjutkan
perjalanan dengan tujuan masing-masing. Sementara itu, pada saat yang
bersamaan, terpidana mati asal Filipina yang memperoleh penundaan eksekusi,
Mary Jane Veloso, dikembalikan ke LP Wirogunan, Sleman, Yogyakarta.
"Karena
Nusakambangan tidak ada fasilitas napi perempuan, maka diserahterimakan di
Yogyakarta dari pihak kejaksaan. Statusnya sebagai titipan terpidana yang
menanti eksekusi," kata Tony.
Pada
Rabu dini hari tadi, kejaksaan telah melaksanakan eksekusi mati tahap kedua
terhadap delapan terpidana mati di Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.
Mereka
yang dieksekusi itu adalah Myuran Sukumaran dan Andrew Chan (Australia); Martin
Anderson, Raheem A Salami, Sylvester Obiekwe, dan Okwudili Oyatanze (Nigeria);
Rodrigo Gularte (Brasil); serta Zainal Abidin (Indonesia). Sementara itu,
pelaksanaan eksekusi terpidana mati Mary Jane ditunda.
Kejaksaan
Agung menyampaikan bahwa penundaan dilakukan karena Pemerintah Filipina
membutuhkan kesaksian Mary Jane setelah tersangka perekrutnya, Maria
Kristina Sergio, menyerahkan diri kepada kepolisian Filipina, kemarin.[Kompas]