MEDAN - Konvoi pengunjuk rasa di Jalan Pulau Pinang, Medan, Rabu (8/3), diwarnai kericuhan. Pendemo cekcok dengan pria berseragam TNI dan merusak mobilnya.
Kejadian ini berawal saat ratusan massa Forum Masyarakat (Formas) Sari Rejo, Polonia, konvoi menuju kantor DPRD Sumut di Jalan Imam Bonjol Medan.
Saat rombongan melintas di Jalan Pulau Pinang, Lapangan Merdeka, pengendara mobil Daihatsu Xenia BK 1628 HG menolak dihentikan untuk memberi jalan kepada konvoi pendemo.
"Di dalam mobil itu ada 3 orang. Satu penumpangnya cepak, pakai kaus dan celana panjang loreng TNI. Dia langsung turun dan menendang kereta (sepeda motor) pendemo," kata Adi, seorang saksi mata.
Pendemo tidak senang dengan kejadian itu. Kericuhan pun sempat terjadi. Mobil Xenia yang ditumpangi pria berpakaian loreng itu dipukuli hingga kaca depan pecah.
"Sopirnya mungkin panik, jadi mobilnya dibawa mundur, mau lari sepertinya. Tapi dia malah menabrak sepeda motor Yamaha Mio dikendarai perempuan di belakangnya," sambung Adi.
Mobil itu bahkan sempat melindas sepeda motor sampai kendaraan itu tersangkut di dekat roda depan. Pria yang mengenakan pakaian loreng sempat mencoba melepaskannya, namun tidak berhasil.
Pria berseragam loreng itu juga hampir dikeroyok pengunjuk rasa yang semakin ramai tiba di lokasi. Saat suasana memanas, Satgas Formas Sari Rejo dan polisi lalu lintas yang berjaga di sana langsung datang melerai.
Mobil Daihatsu Xenia dan sepeda motor Yamaha Mio kemudian diserahkan ke Pos Polisi Lalu Lintas di Lapangan Merdeka. Sementara pendemo kembali bergerak menuju Gedung DPRD Sumut.
Di depan Gedung DPRD Sumut, kericuhan juga terjadi saat seorang ibu pengendara mobil mencoba menerobos blokade massa. Massa memaksa mobil mundur dan mengancam akan merusaknya.
Bukan hanya itu, pendemo juga nyaris menyandera mobil anggota DPRD Sumut yang ingin masuk. Namun, Satgas Formas langsung mengawal mobil itu masuk.
Aksi ratusan massa Formas ini merupakan yang kesekian kali. Mereka menuntut agar sertifikat tanah warga Sari Rejo segera diterbitkan.
Warga menginginkan kepastian hukum karena persoalan sengketa terkait lahan Sari Rejo itu telah memiliki berkekuatan hukum tetap. Sudah ada keputusan Mahkamah Agung (MA) No 229 K/Pdt/1991, tanggal 18 Mei 1995 yang menyatakan warga sebagai pemilik lahan di Sari Rejo.
Meskipun sengketa atas tanah seluas 260 hektare sudah berkekuatan hukum tetap, warga tetap terhalang untuk mengurus sertifikat tanah. [merdeka]