JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara menjelaskan pihaknya hanya memblokir situs Islam yang dianggap menyebarkan paham radikalisme. Hal tersebut sesuai dengan permintaan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
"Masalahnya bukan Islam yang diblokir. Ada beberapa situs saja yang terindikasi radikalisme berdasarkan permintaan BNPT," katanya di Kantor Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Kamis (2/4/2015).
Pemblokiran situs tersebut, melalui rekomendasi dan penilaian tim panel yang sengaja dibentuk. Mereka terdiri dari masyarakat dan para ahli. "Agar governance-nya lebih bagus saya sudah tanda tangani keputusan menteri untuk membentuk panel. Bagir Manan, Gus Sholah, Din Syamsuddin," ungkap dia.
Kendati demikian, hingga kini kebijakannya masih menuai protes dan kritik dari sejumlah kalangan. Mereka menganggap pemblokiran membatasi kebebasan berekspresi.