-->

Jokowi Cabut Perpres Soal DP Mobil Pejabat Rp 210 Juta

06 April, 2015, 14.57 WIB Last Updated 2015-04-06T08:22:02Z
JAKARTA - Presiden Joko Widodo akhirnya menyatakan mencabut Perpres Nomor 39 Tahun 2015 yang mengatur mengenai besaran uang muka kendaraan bermotor pejabat negara perorangan. Hal itu disampaikan oleh Mensesneg Pratikno usai rapat konsultasi dengan pimpinan DPR.


"Memerintahkan kepada kami Seskab dan Mensesneg untuk bukan hanya mereview tapi juga mencabut Perpres yang terkait dengan itu penambahan dana uang muka mobil untuk pejabat pembelian perorangan," tutur Pratikno di Gedung Nusantara IV MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (6/4/2015).



Dalam waktu dekat Perpres untuk membatalkan Perpres No 39/2015 akan disusun. Pada rapat siang hari ini juga sempat disinggung mengenai hal ini.



"DPR juga merasakan, tadi pimpinan fraksi merasakan tak sesuai dengan suasana ekonomi di masyarakat. Presiden semakin mantap ketika pimpinan fraksi menyatakan hal tersebut," imbuh Pratikno.



Mengenai Perpres itu sendiri memang menurut Pratikno ada evaluasi setiap lima tahun sekali. Oleh karena itu secara prosedural memang tidak ada kesalahan.



"Harus diingat Perpres itu sudah lama dibahas. Surat DPR sudah lama sekali masuknya. Memang tidak perlu dirisaukan, tapi kan ketika diundangkan suasana ekonominya tidak sesuai," pungkas Pratikno.



Ada pun menteri Kabinet Kerja yang mendampingi Jokowi adalah Menko PMK Puan Maharani, Menko Polhukam Tedjo Edhy Purdijatno, Menko Perekonomian Sofjan Djalil, Mendagri Tjahjo Kumolo, Kepala Bappenas Andrinof Chaniago, dan Wamenkeu Mardiasmo. [detik]
Komentar

Tampilkan

Terkini