LHOKSUKON - Pendapat akhir fraksi-fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK)
Aceh Utara memutuskan menerima dan setuju dua rancangan qanun untuk disahkan
menjadi qanun.
Rancangan qanun Kemaslahatan dan Ketertiban umat dan Rancangan qanun bangunan
gedung diputuskan untuk ditetapkan sebagai qanun pada Rapat Paripurna Ke 2 masa
persidangan I, Kamis 30 April 2015.
Fraksi Amanat Karya Bangsa dalam pendapatnya mengatakan perkembangan
masyarakat aceh secara umum dan secara khusus semakin marak dengan penggunaan
narkoba oleh berbagai kalangan. "Disamping itu perkembangan warnet juga
berpotensi menjadi tempat yang aman bagi transaksi dan permainan judi secara
online," lapor Fraksi Amanat Karya Bangsa dalam sidang.
"DPRK sebagai lembaga perwakilan rakyat sering mendapat laporan
dari masyarakat terkait perkembangan kehidupan generasi muda. Oleh karena itu,
DPRK memandang penting untuk mengambil inisiatif menyusun rancangan qanun
kemaslahatan dan ketertiban umat," lanjut laporan fraksi AKB.
Fraksi ini juga mendukung rancangan qanun bangunan gedung yang diajukan
oleh eksekutif. "Menurut kami ini juga perlu didukung," tulis
pendapat akhir fraksi AKB, dikutip dari bisnisdaily Group lintasatjeh.com.
Hal senada juga disampaikan Fraksi Partai Aceh. "Rancangan qanun
tentang kemaslahatan umat untuk segera dilakukan sosialisasi supaya masyarakat
mengetahui tentan raqan ini sehingga kehidupan bermasyarakat dapat terjaga
sesuai syariat islam dan adat istiadat yang turun temurun menjadi identitas
masyarakat aceh utara," lapor Fraksi PA dalam pendapat akhirnya.
Raqan tentang bangunan gedung untuk dapat diterapkan pada pembangunan
kantor Bupati Aceh Utara dan kantor DPRK yang masih dalam tahap pelaksanaan.
"Bupati Aceh Utara dapat segera membuat peraturan Bupati sesuai perintah
Qanun ini yang menjadi acuan."
Bupati dalam sambutannya mengatakan Rancangan qanun tentang Kemaslahatan
dan Ketertiban umat merupakan inisiatif DPRK. "Raqan ini merupakan qanun
keinginan dari masyarakat yang ditandai saat dilakukan publik shearing (dengar
pendapat) sangat banyak yang memberi masukan baik kepada eksekutif maupun
kepada legislaif sebagai pemrakarsa."
"Rancangan qanun usulan eksekutif yang tidak kalah penting yaitu
raqan tentang bangunan gedung yang merupakan qanun delegesi yaitu perintah
ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi sebagaimana dimaksud
pasal 109 ayat 1 PP No. 36 tahun 2005 tentang peraturan pelaksanaan UU No. 28
tahun 2002 tentang bangunan gedung," demikian sambutan Bupati Aceh Utara
yang disampaikan oleh Sekdakab Isa Ansari.
Dengan disetujui 2 Qanun ini, Pemkab Aceh Utara akan segera menyampaikan
ke Gubernur selaku wakil pemerintah pusat dan dirjen penataan bangunan dan
lingkungan kementerian pekerjaan umum dan selanjutnya diundangkan dalam
lembaran Kabupaten.[pin]