JAKARTA - Indonesia menarik pulang Duta Besarnya yang ada di
Saudi Arabia. Langkah tersebut diambil pasca dua buruh migran Indonesia, Siti
Zaenab Binti Duhri dan Karni binti Medi Tarsim, dihukum mati pemerintah
setempat tanpa ada notifikasi.
"Duta
Besar kita di Arab Saudi (AM Fachir) sudah tidak ada, sudah ditarik
pulang," kata Jubir Kemlu Armanatha Nasir, dalam keterangan kepada
wartawan di Kantor Kemlu, Jl Pejambon, Jakarta Pusat, Kamis (16/4/2015).
Penarikan
pulang Dubes Indonesia tersebut, dijelaskan Tata, bukan karena Indonesia
menolak hukuman mati terhadap warganya yang terkena permasalahan hukum. Namun,
karena tidak ada upaya untuk memberikan pemberitahuan tentang rencana eksekusi
tersebut.
"Yang
dilakukan Saudi adalah terkait menerapkan aturan hukum di sana, itu kita
hormati. Yang disesalkan mereka tidak melaksanakan lazimnya yang dilakukan
secara internasional. Bukan hanya kepada Indonesia, tapi pada seluruh warga
negara asing yang dihukum mati di sana," beber Tata.
Tata
mencontohkan, sejak Januari 2015 Saudi telah mengeksekusi mati 61 orang dari
berbagai negara. Seperti Paskistan, Suriah, Myanmar, Yordania, Yaman, India,
Filiphina, dan Indonesia.
"Mereka
menerapkan hal yang sama. Tidak menginfokan terlebih dahulu terkait tempat dan
waktu pelaksanaan," ujarnya.
Ke
depan, pemerintah Indonesia akan terus berupaya mencari jalan keluar terkait
rencana eksekusi mati warga Indonesia yang terbelit hukum di Arab Saudi.
Mengingat masuh ada warga Indonesia yang terancam vonis mati.
"Paling
tidak Arab bisa melakukan yang senada dengan negara lain. Tetap menghormati
hukum di sana, Arab juga bisa lebih menghormati hubungan kedua negara,"
kata Tata.
Peristiwa
ini juga menjadi pelajaran penting bagi Indonesia untuk mendorong warga
Indonesia di luar negeri untuk menghindari situasi-situasi hukum di negara lain
dimana ancaman hukumannya adalah hukuman mati. [Detik]