-->

Hati-hati, Pungli Catut Nama Ombudsman RI

01 April, 2015, 21.25 WIB Last Updated 2015-04-01T14:25:26Z
Ist
BANDA ACEH - Penipuan dengan mencatut nama pejabat dan lembaga Negara kembali terjadi. Akhir-akhir ini, di beberapa Kabupaten/Kota di Aceh, para honorer K-2 yang lulus ujian dan sedang dalam proses menunggu turunnya NIP (Nomor Induk Pegawai) sebagai CPNS (Calon Pegawasi Negeri Sipil) mulai resah dengan modus penipuan berupa permintaan uang yang mencatut nama Ombudsman RI.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh, Taqwaddin Husin meminta kepada para guru honorer K-2 maupun para CPNS yang lulus test seleksi tahun 2014 untuk tidak percaya sama sekali dengan permintaan uang oleh Ombudsman RI untuk kelancaran urusan pemberkasan CPNS. “Seluruh urusan di Ombudsman RI GRATIS, tidak dipungut biaya dan tidak ada pungutan apa-apa,” ungkap Taqwaddin.

Disinyalir modus permintaan uang (pungli) dengan mengatasnamakan Ombudsman tersebut dilakukan oleh oknum  PNS di jajaran pemerintah kab/kota. “Tidak benar Ombudsman minta uang! Kalo ada yang bawa-bawa nama ombudsman, silahkan crosscheck ke kami atau lapor Polisi. Kalo terbukti, kita siap pidanakan,” tegas Taqwaddin menanggapi issue tersebut tanpa menyebutkan nama instansi maupun kabupaten terduga.

Untuk pengaduan dan informasi, diharapkan kepada masyarakat khususnya honorer K-2 yang menjadi korban dari pencatutan nama Ombudsman agar melaporkan via sms ke nomor 0811228234 atau emailombudsmanaceh@yahoo.com.

Taqwaddin juga mengharapkan kepada para Bupati dan Walikota untuk mengawasi dan memastikan proses pemberkasan CPNS berlangsung sesuai prosedur dan tidak ada pungli. “Kita minta Bupati/Walikota untuk mewanti-wanti jajarannya serta mendukung  zero pungli dalam pelayanan masyarakat, khususnya proses CPNS ini,” tambahnya.

Sebelumnya, beberapa honorer k-2 dari salah satu kab/kota di Aceh yang telah lulus menjadi CPNS mengeluh dengan adanya pungutan dengan jumlah mencapai 3,5 juta rupiah untuk pengurusan NIP.

“Ada oknum PNS minta 3,5 juta untuk urus NIP. Katanya, Ombudsman yang minta,” lapor honorer tersebut kepada Rudi Ismawan, Asisten Pengawasan Ombudsman RI Perwakilan Aceh. [rls/pin]
Komentar

Tampilkan

Terkini