LHOKSEUMAWE – Front Pembela Islam (FPI) Aceh menyesalkan atas
pembredelan belasan situs Islam oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika karena
dianggap menyebarkan faham-faham radikal. Menurut FPI, pemerintah dinilai tidak
adil adalam mengambil kebijakan.
Seharusnya,
tambah Muslem menegaskan, jika pemerintah memblokir situs Islam, pemerintah
juga harus melakukan hal yang sama terhadap situs-situs pornografi dan situs
lainnya yang merusak akidah bangsa.
“Justru
yang kita lihat saat ini mengapa situs pornografi semakin bertebaran, akan
tetapi tidak ada tindakan serius dari pemerintah,” sebut Ketua FPI Aceh, Tgk
Muslem At-Tahiri, MA, kepada lintasatjeh.com, Rabu (1/4/2015).
Menurut
FPI, cara berdakwah bukan saja di atas mimbar tapi juga melalui media baik
cetak, elektronik dan melalui media internet.
“Kenapa
harus ditutup, apakah melanggar dengan undang-undang, jika melanggar undang-undang
bisa disomasi. Media internet juga bisa menjadi media dakwah kenapa harus
ditutup,” pungkas pimpinan Dayah Darul Mujahidin, Blang Weu Panjoe, Lhokseumawe
ini. [pin]