LHOKSUKON – Empat terdakwa perkara narkotika jenis sabu 14,4 kilogram
dtelah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Lhoksukon, Aceh Utara, Senin
(27/4/2015.
Sebagaimana
diketahui, perkara tersebut telah dilimpahkan oleh penyidik Satuan Narkoba
Polres Aceh Utara ke Kejaksaan Negeri Lhoksukon, pada Senin, (20/4/2015) pekan lalu.
Kepala
Kejaksaan Negeri (Kajari) Lhoksukon, T. Rahmatsyah, SH, mengatakan empat
terdakwa tersebut yaitu Muzakir (20) bin Ramli, Ramli (49) bin Arbi yang keduanya
adalah warga Desa Caleuk Geulimah, Kecamatan Idi Rayek, Kabupaten Aceh Timur.
Sedangkan
Nani Andriani (39) binti Zainul Arifin, warga Desa Jawa Tengah, Langsa, dan
Herman (48) bin Husen warga Desa Sungai Paoh, Kecamatan Langsa Barat, Langsa
Kajari
menyebutkan, keempat terdakwa dikenakan pasal 114 ayat 2, pasal 113 ayat 2, 115
ayat 2, pasal 112 ayat 2 jo pasal 132 Undang-undang Narkotika, dengan ancaman
hukuman 6 tahun dan maksimal hukuman mati.[pin]