ACEH TIMUR - Semangat percepatan pengelolaan Dana Alokasi Gampong atau ADG di Kabupaten Aceh Timur mendapat dukungan yang sangat luar biasa dari seluruh kalangan pihak Legislatif atau para anggota DPRK Aceh Timur untuk segera dicairkan kepada seluruh Gampong atau Desa di dalam wilayah Pemerintahan Aceh Timur yang berjumlah 513 Gampong.
Namun sebelum dana tersebut dicairkan ke rekening Gampong/desa, pihak Legislatif terlebih dahulu bersama dengan pihak Eksekutif harus mendalami Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 beserta aturan turunannya untuk bekal dalam mendukung pemerintahan Gampong dalam pengelolaan Dana Alokasi Gampong tersebut.
Agar nantinya tepat sasaran dan sesuai dengan semangat partisipatif masyarakat untuk menyusun dan merealisasikan program-program prioritas Gampong dalam wilayah Kabupaten Aceh Timur sehingga terbebas dari masalah hukum.
Hal tersebut terungkap dalam pertemuan singkat antara pihak Legislatif dengan pihak Eksekutif Kabupaten Aceh Timur pada Jum'at 17/04/15 di Aula serbaguna pendopo Bupati Aceh Timur.
Sekretaris daerah Kabupaten Aceh Timur, M. Ikhsan Ahyat, S. STP, M. AP mengatakan untuk Kabupaten Aceh Timur sendiri mendapat jatah Alokasi Dana Gampong atau di daerah lain dikenal dengan sebutan Alokasi Dana Desa semula hanya mendapat 2 Miliar rupiah yang bersumber dari APBN. Mengingat dana tersebut jumlahnya sangat terbatas, maka pemerintah Pusat melakukan revisi terhadap Peraturan Pemeriintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang dana desa/gampong tersebut.
"Maksud dari dilakukan revisi tersebut antara lain untuk mengurangi disparitas Dana Desa/Gampong yang diterima oleh Desa/Gampong yang satu dengan Desa yang lain, akibat formulasi perhitungan dana desa dalam PP tersebut dan hal inilah yang direvisi oleh pemerintah pusat," kata Sekda Atim.
Lebih lanjut Sekda Aceh Timur menjelaskan setelah direvisi, Aceh Timur mendapat penambahan dana sebesar 114 Miliar Rupiah sumber APBN sehingga Aceh Timur mendapat 134 Miliar Rupiah sumber dana APBN. Sementara dari APBK sendiri untuk ADG mendapat penambahan 81 miliar Rupiah dan dana perimbangan serta dari hasil bagi Pajak sebesar 700 Juta Rupiah.
"Namun yang menjadi kendala saat ini yang membuat dana tersebut masih belum bisa disalurkan ke rekening masing-masing Sekretaris Desa/Gampong diantaranya adalah dari 513 Gampoing Di Aceh Timur tingal 164 Gampong yang Sekretaris Desanya bukan berasal dari PNS, selain itu masih belum siapnya desa dalam penyusunan program kegiatan, masih kurangnya perangkat desa serta sumber daya manusia yang belum memadai di desa sehingga perlu dukungan dari seluruh pihak termasuk pihak Legislatif Aceh Timur" ujarnya.
Dalam pertemuan singkat tersebut juga dilakukan pemaparan mengenai teknis penyaluran Alokasi Dana Gampong kepada para anggota DPRK Aceh Timur yang disampaikan oleh Kepala BAPPEDA Aceh Timur, DR. Maimun SE. AK, M.Si dalam kesempatan ini, salah seorang anggota Legislatif Aceh Timur, Mudawali Ibrahim meminta daftar penerima bantuan alokasi dana gampong per kecamatan agar nantinya mereka mudah dalam melakukan kroscek apakah dana tersebut telah tepat sasaran atau tidak.
Alokasi Dana Desa/Gampong untuk Aceh Timur yang berjumlah 215,7 Miliar Rupiah ini rencananya 90% akan dibagi secara merata kepada 513 desa, sementara yang 10% akan dibagi secara proporsional dengan rincian minimal 70% dipergunakan untuk pembangunan Gampong dan 30% maksimal dipergunakan untuk aparatur Gampong.
Hadir dalam acara tersebut antara lain seluruh Anggota Legislatif Aceh Timur, sementara dari pihak Eksekutif hadir antara lain Sekretaris Daerah Aceh Timur dan beberapa Kepala SKPK yang membidangi atau terlibat dalam Alokasi Dana Gampong ini. [ar/rls]