Ist |
ACEH TAMIANG - Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Tim Mabes Polri melakukan penggrebekan terhadap sebuah rumah yang diduga sebagai pabrik narkotika jenis sabu di Dusun Batang Meuku, Desa Lubuk Damar, Kecamatan Seruway, Aceh Tamiang, Jum'at (24/4).
Informasi yang berhasil dihimpun lintasatjeh.com dari berbagai sumber, dalam penggrebekan industri sabu rumahan tersebut, BNN berhasil menyita dan mengamankan barang bukti berupa satu unit mesin pembuat sabu-sabu serta 1,5 kg sabu siap edar.
Selain mengamankan barang bukti, BNN berhasil menangkap pemilik rumah serta beberapa orang yang diduga sebagai pekerja pembuat sabu-sabu. Adapun pemilik rumah yang ditangkap yakni berinisial S alias Gono (48), kemudian Rmh (40) merupakan istri S, Spr (24), KA alias Jakir (40) asal Lhokseumawe dan seorang pria berinisial J alias Gusdur (43) asal Seruway.
Pantauan lintasatjeh.com di lapangan, saat ini rumah tersangka sudah diberi garis Police Line. Hingga berita ini diturunkan belum ada keterangan resmi dari pihak terkait.[ar]