Ketua Apdesi Aceh (Jas hitam) sedang berbincang dengan Menteri Marwan (kemeja putih) |
Pertemuan
tersebut dilakukan karena dirasa sangat perlu, karena Muksalmina khawatir
seluruh desa di 23 Kabupaten/Kota di Provinsi Aceh terancam gagal menikmati
dana sebanyak Rp 750 juta per desa.
"Apdesi
dan bapak Menteri berdiskusi masalah tersebut, sebab implementasi dana desa sudah
dekat yaitu akan dilaksanakan akhir April nanti," demikian kata
Muksalmina, yang ikut mendampingi Menteri Marwan Jafar dalam kunjungannya ke
Kabupaten Aceh Besar, kemarin.
Lanjut
Muksalmina, dana dari pusat tersebut direncanakan akhir April mulai dicairkan.
Namun, peraturan Bupati dan Walikota tentang hal itu rata-rata belum ada,
termasuk syarat yang mutlak dalam penyaluran dana desa.
"Walaupun
ada sebagian kabupaten/kota yang sudah menyiapakan perbub dan perwal, tapi
regulasi itu belum menyentuh subtansi kemandirian desa," kata Muksalmina, kepada
lintasatjeh.com, Selasa (21/4/2015).
Sebagaimana
diketahui, Apdesi memprekdisikan semua kabupaten/kota kebanyakan belum
menyiapkan perbub tersebut, maka rencana pemerintah pusat mentransfer dana desa
ke rekening desa otomatis tidak bisa terlaksana.
Untuk
itu, Muksalmina mendesak Gubernur segera mengintruksikan kepada Bupati/Walikata
serta Lembaga terkait segera memproses regulasi di wilayah kerja masing-masing
agar penyaluran dana dari pusat bisa disalurkan.
Begitu
juga Badan Pemberdayaan Masyarakat (BPM) Aceh, segara melakukan evaluasi dan
pemetaan ulang kabupaten kota terkait kesiapan payung hukum turunan UU Desa. [zul]