Kadisdukcapil Aceh Utara |
LHOKSUKON - Sebanyak 323.883 jiwa dari total 628.531 penduduk
Aceh Utara sudah mengantongi e-KTP sejak berlakunya proses perekaman di
Kabupaten dan Kota.
Data
tersebut sebagaimana diperoleh wartawan dari Nasruddin SE, MM, selaku Kepala
Bidang Bagian Pendataan Penduduk di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
(Disdukcapil) Aceh Utara, Jum'at (24/4/2015).
“Sudah 323.883 jiwa
warga Aceh Utara yang mengantongi e-KTP, atau 70 persen lah bisa dikatakan. Ini
juga berkat diberlakukannya perekaman e-KTP di Kabupaten/Kota yang sudah
berlaku sejak November 2015 hingga sekarang,” katanya saat ditemui
di ruang kerjanya.
Ia
menambahkan, sampai bulan maret kemarin penduduk Aceh Utara yang terdata
menurut data Disdukcapil mencapai 628.531 atau 182.883 Kepala Keluarga (KK).
Sedangkan yang wajib KTP sebenarnya sebanyak 442.892 ribu jiwa.
Sementara
itu, tambahnya lagi, demi kelancaran masyarakat dalam kepengurusan e-KTP,
ataupun KK serta akte kelahiran, pihaknya menfasilitasi mobil keliling agar
masyarakat tak mesti jauh-jauh datang ke Lhokseumawe mengurus segala hal
kependudukan. Namun, itu akan berlaku sampai 29 April ini.
“Sudah berlangsung
sejak Maret, dan akan berakhir pada 29 April ini. Itu sebagai bentuk sosial
kita kepada masyarakat agar mereka mudah mengurus segala hal yang berkaitan
dengan kependudukan,” tukas Nasruddin.[Chairul]