JAKARTA - Kejaksaan Agung segera menyampaikan informasi terkait
pelaksanaan eksekusi mati kepada terpidana, keluarga dan perwakilan negara para
terpidana.
Kepala
Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Tony Spontana mengatakan, informasi
mengenai waktu eksekusi paling cepat disampaikan tiga hari sebelum eksekusi
dilaksanakan.
"Paling
singkat tiga hari sebelum pelaksanaan eksekusi dilakukan diberitahukan kepada
yang bersangkutan dan apabila WNA, diberitahukan pula
notifikasinya kepada perwakilan negara setempat," ujar Tony saat ditemui
di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat, 24 April 2015.
Namun,
hingga kini tanggal eksekusi belum bisa disampaikan karena masih menunggu
putusan Mahkamah Agung (MA) terkait putusan Peninjauan Kembali (PK) dari
terpidana mati asal Indonesia, Zainal Abidin.
"Kita
harapkan secepatnya. Sehingga kita ada kesempatan untuk menentukan hari H
pelaksanaan eksekusi," ujarnya menambahkan.
Menurut
dia, hingga kini sudah ada sepuluh nama yang masuk daftar eksekusi tahap dua.
Dia juga menyampaikan bahwa duta besar Nigeria sudah mengkonfirmasi bahwa
Martin Anderson yang semula dikira berkewarganegaraan Ghana ternyata
berkewarganegaraan Nigeria. Sehingga dari sepuluh nama tersebut, tidak ada
warga negara Ghana.
Ini
daftar sepuluh nama yang akan menjalani eksekusi tahap dua, Andrew Chan dan
Myuran Sukumaran (keduanya WN Australia)., Martin Anderson (WN Nigeria), Raheem
Agbaje Salami (WN Spanyol), Rodrigo Gularte (Brazil), Sylvester Obieke Nwolise
(WN Nigeria), Sergei Areski Atlaoui (WN Perancis), Okwudili Oyatanzel (WN
Perancis), Zainal Abidin (WN Indonesia), Mary Jane Fiesta Veloso (WN Filipina).[Viva]