LHOKSUKON - Lembaga Aceh Utara Development Committe (AU-DEC)
membantah kalau lembaganya disebut mengarah kepada ajaran “sesat”.
Bantahan
tersebut disampaikan langsung oleh Koordinator AU-DEC, Tgk Syarmawi, Minggu
(08/3/2015), menyikapi penangkapan pengurus AU-DEC oleh Ormas Islam dan Polisi
di Lhoksukon kemarin.
“Begitu mudahnya ada
pihak-pihak tertentu yang menyebut lembaga AU-DEC mengarah kepada sesat,
sehingga dengan mudah melakukan penangkapan,” bantahnya saat
dihubungi lintasatjeh.com.
Namun
dengan adanya penyebutan mengarah kepada “sesat”,
dirinya menganggap bahwa hal itu biasa. “Tuduhan semacam itu
biasa, kami pun tak kecewa. Akan tetapi kami tetap membantah sebutan sesat itu,”
katanya.
Dirinya
juga mengakui lembaganya itu belum mendapatkan izin dari Kesbangpol Aceh Utara.
“Sampai sekarang belum ada izin dari Kesbangpol,”
sebutnya singkat.
Ia
juga menjelaskan, bahwa lembaganya itu adalah sebuah lembaga yang bergerak di
bidang pembangunan dan sosial terhadap masyarakat. “Tidak
mengarah kepada ajaran menyesatkan, tuduhan itu biasa, biarkan saja. Yang jelas
kami cuma bergerak di bidang sosial,” tukas Syarmawi.
Sebelumnya,
Kabid Antar Lembaga Kesbangpol Aceh Utara, Hamdani, pernah membenarkan bahwa
legalitas lembaga AU-DEC sampai saat ini belum jelas. Bersama Pemkab setempat
pihaknya juga sedang mengkaji legalitas lembaga tersebut.
“Masih sedang kita
kaji legalitasnya bersama Pemkab dan penegak hukum seperti Kejaksaan dan
Polisi. Sampai saat ini, lembaga tersebut sama sekali belum memiliki izin
resmi,” katanya.
Menurutnya,
terakhir kali pada 15 Januari 2015 pihak AU-DEC pernah menyerahkan perlengkapan
izin masuk ke Kesbangpol. Yang namun perlengkapan yang diserahkan AU-DEC
justeru tidak lengkap.