JAKARTA - Rencana
eksekusi mati dua terpidana mati warga negara Australia oleh pemerintah
Indonesia ternyata tidak sepenuhnya mendapat penolakan dari warga Australia.
Menurut
peneliti Senior Melbourne of University, Dave McRae, saat ini terjadi pro
kontra eksekusi duo Bali Myuran Sukumaran dan Andrew Chan di kalangan warga
Australia.
"Mayoritas
warga Australia sebenarnya menolak adanya terpidana mati. Tapi, sayangnya, ada
survei Roy Morgan yang menunjukkan mayoritas setuju dan dikutip oleh jaksa dan
menlu (menteri luar negeri). Meski sebenarnya ada yang ganjil dari
metodenya," kata Dave di Gedung Kontras, Jakarta Pusat, Minggu, 1 Maret
2015.
Penolakan
hukuman mati, menurut Dave, tidak untuk mendukung pembebasan dua warga
Australia karena kasus narkoba itu. Tapi, menginginkan ada pengampunan, berupa
hanya hukuman penjara.
"Wacana
itu pun terlihat dari terkumpulnya sebanyak 200an ribu tanda tangan orang yang
menolak dan dalam aksi solidaritas pun sangat banyak yang datang," ucap
dia. [viva]