LANGSA - Akibat terlibat tindak pidana Pencurian Dengan Kekerasan (Curas) pada Jumat (6/3) terhadap nasabah Bank BRI Cabang Langsa, oknum anggota Polisi Polres Aceh Tamiang, Bripka. Fitri Marjoko, warga Gampong Paya Kubi Kecamatan Karang Baru, Kabupaten Aceh Tamiang, yang bertugas di Polsek Bendahara, terancam dipecat dari anggota Polri.
"Atas perintah Kapolda Aceh, siapapun yang melakukan tindak pidana baik itu anggota polisi maka akan ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku," demikian disampaikan, Kapolres Langsa, AKBP. Sunarya, SIK didampingi Wakapolres, Kompol. Hadi Saepul Rahman, SIK, Kabag Ops, AKP. Jatmiko, saat menggelar jumpa pers, terkait pengungkapan kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan, Jumat (13/3), di Mapolres Langsa.
Dijelaskannya, oknum anggota polisi itu sudah dua kali melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan, dan untuk kasus curas pada nasabah BRI beberapa waktu yang lalu tersangka bukan sebagai eksekutor melainkan sebagai perencana dan memantaun kondisi lokasi yang akan dijadikan target pencurian.
Dalam kasus curas yang menimpa nasabah BRI Cabang Langsa atas nama, Saifudin, (48), warga Dusun Damai, Gampong Blang Kecamatan Langsa Kota, ada tiga orang tersangka yakni selain oknum anggota polisi itu, dua lainnya adalah Iskandar Daini, (35), warga Dusun Perdagangan, Desa Simpang Opak, Kecamatan Madang Ara, Kabupaten Aceh Tamiang dan satu orang tersangka lagi masih DPO, yakni Ridwan.
Sementara itu, pengungkapan kasus itu berkat kerja keras anggota polisi dengan masyarakat. Dimana, awalnya berhasil diamankan tersangka Iskandar Daini di lokasi kejadian saat melakukan pencurian. Sementara, tersangka Fitri Marjoko, pada Rabu (11/3) menyerahkan diri ke Polres Aceh Tamiang dan selanjutnya, pada Kamis (12/3), dibawa ke Polres Langsa guna penyidikan lebih lanjut. [dedek]