LHOKSUKON - Komisi D DPR Kabupaten Aceh Utara akan panggil pihak
PT Perkebunan Nusantara I (Persero) Cot Girek, Aceh Utara. Hal itu menyikapi
keluhan buruh yang sejak sebulan terakhir ini belum terima hak gaji dari
perusahaan nomor satu di Aceh tersebut.
“Kita panggil pihak
PTPN-I untuk pertanyakan hak para buruh. Sebagaimana keluhan yang kami peroleh
dilapangan baru-baru ini, yang bahwa para buruh sejak sebulan terakhir ini
belum terima gaji,” kata Ketua Komisi D DPR Aceh Utara, Samsuddin JS, kepada
lintasatjeh.com, Sabtu (21/3/2015).
Dirinya
juga mengatakan, selama ini para buruh atau perwakilannya belum memberikan
laporan secara tertulis dengan resmi ke DPR. Hanya saja pihaknya masih peroleh
keluhan buruh di lapangan.
“Kami tetap menunggu laporan
tertulis dari para buruh ataupun perwakilannya. Saya sendiri juga pernah
sarankan kepada buruh untuk membuat laporan tertulis secara resmi ke DPR
terkait keluhan mereka selama ini,” jelas Samsuddin.
Setelah
terima secara resmi, terangnya, tanpa tunggu lama pihaknya akan panggil PTPN ke
DPR untuk pertanyakan nasib para buruh yang belum terima hak gaji.
Dalam
hal ini dirinya juga menyayangkan sikap PTPN-I yang dianggap mengabaikan hak
buruh. “Padahal itu merupakan perusahaan terbesar nomor satu di
Aceh. Namun mereka beralasan penundaan gaji buruh diakibatkan musim trek (musim
tidak berbuah),” pungkasnya.
Sebagaimana
diketahui, para buruh yang bekerja di PT Perkebunan Nusantara I Persero
(PTPN-I) Cot Girek, Aceh Utara dan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PTPN-I sejak satu
bulan terakhir ini terpaksa gigit jari. Pasalnya, pihak PTPN-I belum lunasi hak
mereka para buruh.
Kabarnya,
penundaan gaji disebabkan karena tanaman sawit milik perusahaan tersebut sedang
dilanda musim trek (musim tak berbuah) yang membuat produksi pasokan sawit
menurun drastis. [Chaisya Malda]