ACEH SELATAN - Situs sejarah Kerajaan Negeri Trumon yang berada di
Kecamatan Trumon, Kabupaten Aceh Selatan, yang berdiri megah ratusan tahun yang
lalu kini kondisinya sangat memprihatinkan. Bangunan-bangunan kuno bekas
peninggalan kerajaan termasuk kompleks kuburan raja beserta keluarganya,
rata-rata sudah roboh dan ditutupi rumput karena tidak ada pihak yang
merawat cagar budaya yang bernilai sejarah tersebut.
Perhatian
pemerintah dalam merawat dan menjaga situs sejarah tersebut disesalkan oleh
pihak keluarga ahli waris kerajaan Trumon.
"Kami
mengharapkan kepada Pemerintah Aceh dan Pemkab Aceh Selatan agar dapat
melakukan pemugaran situs-situs sejarah peninggalan Kerajaan Trumon
tersebut," kata Ketua Khazanah Pewaris Raja-Raja Aceh (KPRA-Seraya) Teuku
Raja Aceh, kepada lintasatjeh.com, Senin (30/3).
Teuku
Raja Aceh menyebutkan, situs peninggalan sejarah kerajaan yang sudah selayaknya
untuk dipugar agar tidak hancur termakan usia itu antara lain adalah Istana
Raja Trumon, Benteng Kuta Bate, Kompleks Makam Keluarga Kerajaan Trumon, Sumur
Tua dan beberapa situs bernilai tinggi lainnya.
Menurutnya,
usulan pemugaran situs sejarah tersebut telah pernah diajukan pihaknya ke
Pemerintah Provinsi Aceh melalui Dinas Pariwisata Provinsi Aceh dan Pemkab Aceh
Selatan namun sampai saat ini usulan tersebut belum ditindak lanjuti.
Senada
juga disampaikan oleh, Teuku Raja Ubit yang juga merupakan bagian dari keluarga
Kerajaan Trumon tersebut. Menurutnya, situs-situs peninggalan sejarah Kerajaan
Trumon merupakan bagian dari sejarah Aceh yang juga merupakan bagian dari
sejarah bangsa, namun sangat disayangkan selama ini luput dari perhatian
pemerintah.
"Padahal,
jika Pemerintah Aceh dan Pemkab Aceh Selatan jeli dalam melihat persoalan
tersebut, situs sejarah itu dapat menghasilkan PAD bagi daerah dengan cara
dirawat atau dipugar dengan baik sehingga menarik minat wisatawan baik lokal
maupun mancanegara untuk datang mengunjunginya," ucap Teuku raja Ubit.
Ia
mengharapkan kepada pemkab Aceh Selatan dan khususnya kepada Pemerintah Aceh serta
BP3, agar sebelum ada perjanjian kuat antara ahliwaris dan keturunan raja-raja
lebih baik tidak usah menghiraukan lagi cagar budaya tersebut. Dirinya menilai
BP3 terlalu bertele-tele mengenai honor para juru kuncinya yang selalu aktif
merawat cagar budaya tersebut.
Sehubungan
dengan surat dari Kementrian pendidikan dan kebudayaan, Balai pelestarian cagar
Budaya Banda Aceh, wilayah kerja provinsi Aceh dan Sumatera Nomor
101/cb.1/ll/2015 kepada T. Raja Ubit,
Dan
sehubungan dengan telah berakhirnya tahun anggaran 2014 , yang berarti telah
berakhirnya pula masa berlakunya SK No-10 40/f,f1/kp/2014 tentang penunjukan
pengangkatan juru pelihara tahun 2014 An, Kepala balai pelestarian cagar budaya
Banda Aceh Drs.Nurul Salam.
Maka
pihak BP3 diharapkan agar tidak usah mengurus lagi benteng kerajaan
Trumon dan sebagainya. [Kingli]