-->

Rancangan Perbup Untuk Media di Aceh Timur Menuai Protes

16 Maret, 2015, 15.35 WIB Last Updated 2015-03-17T18:25:20Z
ACEH TIMUR – Dengan adanya Wacana rancangan pengeluaran Peraturan Bupati (Perbup) terhadap Media dan Wartawan tentang pengaturan iklan di Humas Sekdakab Aceh Timur, dinilai tidak logis dan kurang etis oleh kalangan wartawan dan organisasi wartawan di Aceh Timur.

Hal ini disampaikan oleh Ilyas Ismail wartawan Senior Rakyat Aceh, yang juga anggota PWI Kabupaten Aceh Timur kepada Lintasatjeh.com Senin 16 Maret 2015.

Ilyas mengatakan, dalam pertemuan ngopi bareng antara pekerja pers Aceh Timur dengan Kabag Humas Protokol Setdakab Nauli, S.STP, MAP, yang digelar di lantai dua Warkop Espresso Coffe baru-baru ini. Nauli didampingi Asisten III Syafrizal, SH, dan Kasubag Humas Muhammad Ishak didepan semua wartawan media cetak dan elektronik serta media online, mengatakan bahwa pembayaran uang iklan di Bagian Humas Sekdakab Aceh Timur terkendala karena belum keluarnya Perbup tentang pengaturan biaya iklan media.

Pada kesempatan itu, sejumlah wartawan di Aceh Timur mempertanyakan tentang wacana rancangan Perbup tersebut, karena menurut wartawan Aceh Timur pengeluaran Perbup kepada Wartawan dianggap tidak begitu penting, karena masih banyak hal yang lebih urgent lainya yang harus dikeluarkan perbub di Aceh Timur untuk kepentingan masyarakat dan kepentingan menggait Pendapatan Anggaran Daerah (PAD)," ungkap Ilyas.

Saat sejumlah wartawan menanyakan produk siapa tentang wacana pengeluaran Perbup tersebut, Kabag Humas Sekdakab yang baru buang badan, lalu mengatakan diperkirakan produk Kabag Humas yang lama, "Kita enggak tahu ini produk siapa? Yang jelas, saat saya menjadi Kabag Humas, wacana tersebut sudah ada, ini kemungkinan produk Kabag Humas yang lama," ujar Nauli.

Sementara itu, Kabag Humas lama, T. Amran, SE saat dikonfirmasi mengatakan, wacana rancangan Perbup tentang biaya iklan media bukan produk dirinya, namun itu permintaan atasan yang meminta dirinya saat itu untuk  menyiapkan draf Perbup. "Waktu itu di depan Asiaten I dan Kabag Hukum, kami diminta  menyiapkan draf Perbup, hanya sebatas itu, jadi rancangan Perbup tersebut bukan produk saya selaku Kabag Humas saat itu," bantahnya singkat.

Sementara itu, Sekda Aceh Timur M. Ikhsan Ahyat kepada wartawan saat dihubungi mengatakan, pihaknya mencoba membuat rancangan Perbup untuk menertibkan iklan dan Pariwara semua Media, baik itu media cetak, elektronik dan media online,"Hanya untuk menertibkan, namun kita telah meminta Kabag Humas dan Asisten I untuk meninjau ulang Perbup tersebut," ucap Sekda Aceh Timur.

Sementara itu, Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Cabang Aceh Timur, Agusni AH, kepada wartawan saat dihubungi mengatakan, ranacangan Perbub untuk Media tentang iklan dan pariwara bukan hal yang sangat penting. Namun masih banyak hal lain yang sangat penting, perlu dibuat Perbub untuk kepentingan rakyat serta untuk menggait PAD.

Dikatakannya, setiap media telah mempunyai tarif iklan sesuai dengan tarif yang telah diatur oleh media masing-masing dengan ukuran dan harga berbeda tentunya. "Jadi Pemerintah bisa saja mengacu kepada tarif iklan yang tersedia dimasing- masing media," ujar Agusni AH.

Agusni menyebutkan, rancangan dan wacana untuk dikeluarkan Perbup kepada Media di Aceh Timur bukan hal yang yang paling mendesak, terkait pemasangan iklan atau Pariwara di Media itu tergantung Pemerintah.

"Jika iklan itu dianggap perlu atau Pemerintah mempunyai anggaran, sah-sah saja memasang iklan di media, namun jika Pemerintah menganggap itu tidak penting dan tidak ada anggaran tentunya  Pemerintah tidak memasang iklan,'' demikian tegas Agusni AH, seraya mengatakan bahwa masih banyak hal lainnya yang paling penting untuk dibuat Perbup. [Iskandar]
Komentar

Tampilkan

Terkini