Ist |
NAGAN RAYA - Ladang ganja seluas 7 hektar kembali ditemukan oleh Kepolisian
Resort (Polres) Nagan Raya, pada Jumat (20/3) sekira pukul 20.00 WIB.
Ladang
tanaman terlarang yang dikenal dalam bahasa latinnya Cannabis Sativa, ditemukan
dalam sebuah operasi pemusnahan yang dipimpin langsung oleh Kapolres Nagan Raya AKBP Agus Adriyanto, SIK, di kawasan hutan pegunungan Desa Babah Suak, Kecamatan Beutong
Ateuh Banggalang, Kabupaten Nagan Raya.
Otoritas
kepolisian setempat menyebutkan, pemusnahan ladang ganja seluas kurang lebih 7
hektar itu dibantu oleh masyarakat.
Usia
tanaman ganja diperkirakan sekitar 4-5 bulan.
Saat
ini, tim pemusnahan ladang ganja masih bermalam di lokasi dan direncanakan besok
(Sabtu,red) pagi akan dilanjutkan agenda pemusnahan barang haram tersebut. [mai]