LANGSA - Arapat kepolisian Polres Langsa berhasil mengungkap peredaran narkoba di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II B Langsa. Hal ini terbukti dengan diamankannya dua orang pegawai lapas dan satu orang napi, pada satu operasi penggrebekan yang dilakukan polisi, Rabu (11/3), sekitat pukul 21.30 WIB.
Kapolres Langsa, AKBP. Sunarya, SIK, melalui Kasat Narkoba, Ipda. Syamsudin, SH, kepada lintasatjeh, Kamis (12/3), menjelaskan, penggrebekan itu berawal dari informasi masyarakat bahwa di Lapas Kelas II B Langsa sering terjadinya transaksi jual beli narkoba jenis sabu dan seringnya berkumpul pegawai lapas dengan napi untuk menggunakan sabu.
Berdasarkan informasi tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan kemudian anggota Sat Res Narkoba yang dipimpin langsung oleh Kabag Ops, AKP. Jatmiko serta Kasat Narkoba, Ipda. Syamsudin, SH, Rabu malam atau sekitar pukul 21.30 WIB, melakukan pengrebekan di Lapas dimaksud.
Sesampainya di Lapas, polisi langsung masuk ke ruang formen/ tamping dan berhasil mengamankan tiga orang tersangka yakni Kamarullah, (24), napi lapas, warga Desa Raja Tua Kecamatan Manyak Payed Kabupaten Aceh Tamiang, Fahmi Noor, (33), pegawai lapas, warga Gampong Teungoh Kecamatan Langsa Kota dan Yasir Ahmad, (30), pegawai lapas, keduanya warga Gampong Tualang Teungoh Kecamatan Langsa Kota.
Lanjutnya, saat diamankan tersangka Kamarullah sedang memaketkan sabu, sementara tersangka Fahmi dan Yasir sedang menggunakan sabu. Selain mengamankan tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa sabu sebanyak 27 paket sabu dan enam paket sedang sabu dengan berat keseluruhan 9,74 gram.
Serta, satu plastik bekas sabu, satu pipet yang digunakan sebagai sendok, satu korek mancis, dua set bong, satu gunting, satu timbangan digital dan lima buah handphone. Dan, ketiga tersangka dikenakan hukuman pasal 112 Subs Pasal 114 Subs Pasal 127 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Sementara itu, di tempat terpisah, Kamis (12/3) sekitar pukul 00.15 WIB, di Dusun Teupin Gapeuh Desa Rantau Panjang Kecamatan Rantau Seulamat Kabupaten Aceh Timur (wilayah hukum Polres Langsa), polisi berhasil mengamankan dua orang tersangka pengguna dan penjual sabu beserta sejumlah barang bukti.
Kedua tersangka tersebut yakni Samsiah, (50), sebagai pengedar, warga Dusun Teupin Gapeuh, Desa Rantau Panjang Kecamatan Rantau Seulamat Kabupaten Aceh Timur, dan Rizaludin, (39), sebagai pemakai, warga Dusun Keude, Desa Rantau Panjang Bayeun, Kecamatan Rantau Seulamat Kabupaten Aceh Timur.
Disebutkannya, barang bukti yang berhasil diamankan adalah 37 paket kecil sabu dan enam paket sabu dengan berat keseluruhan 12,26 gram serta dua unit handphone, satu gulung plastik, satu timbangan digital, satu buah dompet, satu paket ganja, empat lembar kertas paper, satu unit mobil merk Mitsubishi Strada Double Cabin Nopol BK 8290 BS dan satu unit sepmor Beat BL 3827 DAK.
Akibat perbuatannya kedua tersangka dikenakan hukuman Pasal 111 Subs 112 Subs Pasal 114 Subs Pasal 127, Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. [dedek]