-->

Polisi Dalami Kasus Teror Bom Hotel Sparks

02 Maret, 2015, 20.02 WIB Last Updated 2015-03-02T13:02:53Z
JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya mendalami motif di balik aksi teror yang dilakukan Ridwan (26) terhadap Hotel Sparks, Jalan Mangga Besar, Taman Sari, Jakarta Barat.

Hotel Sparks mendapatkan ancaman teror dari Ridwan, seorang yang mengaku panglima teroris penegak Islam, Kamis (26/2/2015). Ia meneror adanya bom yang sewaktu-waktu bisa meledakkan Hotel Sparks melalui telepon dari Nanggroe Aceh Darussalam.

Ridwan mengulangi ancamannya melalui sambungan telepon. Dalam ancamannya, Ridwan melarang pihak hotel melaporkan ancamannya ke polisi jika ingin bom tidak meledak. Sekaligus mengirimkan uang Rp 40 juta.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Heru Pranoto mengatakan dugaan awal Ridwan melakukan teror di tempat tersebut karena ingin mendapatkan sejumlah uang.

"Sementar ini kita masih mendalami. Kalau dilihat motifnya ekonomi, tetapi kita tidak percaya begitu saja pengakuan dia," ujar Heru Pranoto kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (2/3/2015).

Menurut Heru, sejumlah uang yang diminta oleh R belum sempat dikirimkan. Namun, adanya ancaman tersebut telah membuat resah pemilik hotel. Ridwan diketahui melakukan aksi seorang diri.

"Kita akan mencari dia mendapatkan nomor telepon hotel dari mana. Sementara pengakuan dia mendapatkan itu (nomor telepon hotel, red) dari televisi. Itu yang coba didalami," tuturnya.

Sabtu (28/2/2015) pagi, Tim Opsnal Unit II Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya berangkat ke Aceh dan berkoordinasi dengan Polda Aceh dan Polres Aceh Utara untuk menciduk Ridwan di rumahnya pukul 23.30 WIB.

"Kita langsung melakukan upaya penyelidikan dan penangkapan saudara R. Di rumah dilakukan penangkapan dan penggeledahan. Kita mendapatkan handphone dengan beberapa catatan. Kita mempelajari handphone itu," ujarnya.

Penyidik menyangka Ridwan dengan pasal 335 dan 336 KUHP. Apabila nanti ada indikasi R merupakan anggota kelompok dan jaringan teroris, akan ditambahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 tahun 2012.

"Jadi, kita nanti mendalami apakah ada indikasi kelompok dan jaringan teroris. Kalau indikasi ke sana dikenakan perpu nomor 1 tahun 2012. Kita tidak buru-buru, sebab ini baru awal. Kita pelajari hubungan dia dengan siapa," tambahnya. [Tribunnews]
Komentar

Tampilkan

Terkini