JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya mendalami motif di balik
aksi teror yang dilakukan Ridwan (26) terhadap Hotel Sparks, Jalan Mangga
Besar, Taman Sari, Jakarta Barat.
Hotel
Sparks mendapatkan ancaman teror dari Ridwan, seorang yang mengaku panglima
teroris penegak Islam, Kamis (26/2/2015). Ia meneror adanya bom yang
sewaktu-waktu bisa meledakkan Hotel Sparks melalui telepon dari Nanggroe Aceh
Darussalam.
Ridwan
mengulangi ancamannya melalui sambungan telepon. Dalam ancamannya, Ridwan
melarang pihak hotel melaporkan ancamannya ke polisi jika ingin bom tidak
meledak. Sekaligus mengirimkan uang Rp 40 juta.
Direktur
Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Heru Pranoto
mengatakan dugaan awal Ridwan melakukan teror di tempat tersebut karena ingin
mendapatkan sejumlah uang.
"Sementar
ini kita masih mendalami. Kalau dilihat motifnya ekonomi, tetapi kita tidak
percaya begitu saja pengakuan dia," ujar Heru Pranoto kepada wartawan di
Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (2/3/2015).
Menurut
Heru, sejumlah uang yang diminta oleh R belum sempat dikirimkan. Namun, adanya
ancaman tersebut telah membuat resah pemilik hotel. Ridwan diketahui melakukan
aksi seorang diri.
"Kita
akan mencari dia mendapatkan nomor telepon hotel dari mana. Sementara pengakuan
dia mendapatkan itu (nomor telepon hotel, red) dari televisi. Itu yang coba
didalami," tuturnya.
Sabtu
(28/2/2015) pagi, Tim Opsnal Unit II Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro
Jaya berangkat ke Aceh dan berkoordinasi dengan Polda Aceh dan Polres Aceh
Utara untuk menciduk Ridwan di rumahnya pukul 23.30 WIB.
"Kita
langsung melakukan upaya penyelidikan dan penangkapan saudara R. Di rumah
dilakukan penangkapan dan penggeledahan. Kita mendapatkan handphone dengan
beberapa catatan. Kita mempelajari handphone itu," ujarnya.
Penyidik
menyangka Ridwan dengan pasal 335 dan 336 KUHP. Apabila nanti ada indikasi R
merupakan anggota kelompok dan jaringan teroris, akan ditambahkan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 tahun 2012.
"Jadi,
kita nanti mendalami apakah ada indikasi kelompok dan jaringan teroris. Kalau
indikasi ke sana dikenakan perpu nomor 1 tahun 2012. Kita tidak buru-buru,
sebab ini baru awal. Kita pelajari hubungan dia dengan siapa," tambahnya. [Tribunnews]