LANGSA - Terhitung mulai tahun anggaran 2014, kabupaten/kota di Aceh akan mendapatkan dana otsus secara tunai sebesar 40% dari pagu yang diterima provinsi setiap tahunnya. Dari dana yang diterima, bupati/wali kota wajib mengalokasikan 10% untuk pembangunan rumah duafa. Instruksi tersebut tertuang dalam surat Gubernur Aceh Nomor 050/17956 tgl 28 Maret 2013, yang ditujukan kepada seluruh bupati dan wali kota di seluruh Aceh.
Pemerintah Aceh membuat format program pembangunan bidang kesehatan, pendidikan dan penyediaan rumah layak huninya, karena upaya yang paling cepat untuk menurunkan jumlah penduduk miskin adalah dari tiga sektor tadi, ditambah satu bidang lagi yaitu program penciptaan lapangan kerja baru dan pemberdayaan ekonomi rakyat miskin.
Pemerintah Kota Langsa, membangun sebanyak 126 unit rumah dhuafa melalui dana otsus tahun 2014 senilai Rp 8,1 miliar, di masing-masing kecamatan dalam wilayah Kota Langsa. Pembangunan rumah dhuafa itu dilakukan sejak bulan Juli 2014 oleh PT. Jasa Mandiri Indonesia dan pembangunan dilaksanakan dan diyakini selesai tepat waktu dengan target penyelesaian Desember 2014.
Informasi yang dihimpun lintasatjeh.com dari sejumlah staf dinas PU Kota Langsa, Muharam, ST yang baru sekitar satu tahun lebih menjadi Kabid CK di dinas PU Kota Langsa sebagai KPA atau penanggung jawab proyek pernah dipanggil pihak kepolisian daerah Aceh terkait dengan adanya dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan pembangunan rumah dhuafa di Kota Langsa senilai Rp 8.1 M, dari dana Otsus 2014 yang dilaksanakan oleh PT. Jasa mandiri Indonesia.
Sedangkan penyerahan kunci rumah sehat sederhana yang dilakukan oleh Wali Kota Langsa, Usman Abdullah, SE, dilakukan pada Jumat (23/1) lalu. Penyerahan kunci secara simbolis itu dipusatkan di Mushalla Nurul Huda, Relokasi Perumahan Pusong, Gampong Lhok Banie, Kecamatan Langsa Barat.
Informasi yang beredar bahwa saat dilakukan penyerahan kunci secara simbolis, rumah dhuafa tersebut ternyata belum rampung 100% pengerjaannya oleh pelaksana. Namun dana sudah 100% ditarik, tapi kenapa sudah diresmikan?
Terhadap isu miring tersebut, Kabid CK Muharam, ST ketika dihubungi melalui selularnya beberapa waktu lalu dia (Muharam, ST) enggan memberikan komentar,"Kami tidak boleh dan dilarang memberi komentar terkait dengan masalah tersebut," ungkapnya singkat.
Ketika ditanyakan siapa yang melarang untuk tidak memberi komentar apapun kepada Wartawan terkait dengan pelaksanaan pembangunan rumah dhuafa di Pemko Langsa, Muharam, ST tidak menjawab, hanya mengatakan,"Memang benar saya dapat surat panggilan dari Polda, tapi tidak ada masalah karena saya hanya diminta menyerahkan semua dokumen untuk diteliti dan dipelajari oleh mereka (Polda Aceh)," jelas Muharam.
Sementara Kepala Dinas PU Kota Langsa, Said Madum, beberapa waktu lalu ketika dikonfirmasi melalui selularnya mengatakan memang benar terkait dengan pembangunan rumah dhuafa, ada masyarakat yang membuat laporan ke Polda Aceh.
Saed menambahkan bahwa kontrak memang berakhir sampai dengan tanggal 19 Desember 2014. Namun, ada bangunan yang belum sempurna, sehingga terjadi adendum atau perpanjangan selama 3 hari s/d tanggal 23/2/15.
"Tapi kontraktor harus membayar denda 1/1000 dari nilai kontrak Rp 8,1 M atau Rp 8 jt x 3 hari = Rp 24 juta," pungkas Saed. [ar]