-->

Pengamat: TNI Tidak Punya Otoritas Cari Pelaku Penembakan di Nisam

28 Maret, 2015, 12.52 WIB Last Updated 2015-03-28T05:53:41Z
BANDA ACEH - Pengerahan ratusan prajurit TNI untuk mencari pelaku penembakan terhadap dua anggota intel TNI bukanlah ranah tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) dan otoritas pihak TNI. 

"Penegakan hukum menjadi otoritas pihak kepolisian. Sesuai dengan UU No 34 tahun 2004 tentang TNI dan UU No. 2 tahun 2002 tentang Kepolisian," ungkap pengamat politik Aryos Nivada kepada lintasatjeh.com, Sabtu (29/3).

Aryos menambahkan dengan jumlah polisi yang banyak sudah mencukupi pencarian pelaku penembakan yang menewaskan dua anggota TNI tersebut. “Kan bisa saja mengerahkan Brimob dan kesatuan di kepolisian lainnya”, tegasnya.  

Menurutnya lagi, bukannya sudah dinyatakan oleh Pangdam Iskandar Muda Mayjen TNI Agus Kriswanto bahwa menyerahkan kepada Polda Aceh dalam mengejar pelaku serta menuntaskan kasus penembakan. Ini malahan terkesan mengambil ahli tugas kepolisian. Apalagi publik menilai proses penegakan hukum dikontrol oleh pihak TNI.

"Pengerahan dan penyisiran anggota TNI di Nisam Antara, Aceh Utara seolah-olah pelaku sebagai separatis. Padahal ini masuk wilayah penegakan hukum di bawah kendali polisi bukan TNi," sebut penulis Buku Wajah Politik dan Keamanan Aceh.

Pendiri Jaringan Survey Inisiatif mengakui TNI bisa terjun langsung jika negara dalam status kacau atau bencana alam. Dalam hal menangani bencana alam, rakyat Aceh salut kepada kecepatan dan kesabaran pada penanganan korban gempa bumi dan tsunami di Aceh pada 2004. Sebaliknya mengerahkan ratusan prajurit TNI untuk mencari pelaku penembakan di Nisam yang termasuk daerah merah ketika konflik berpotensi menguncang psikologi warga dan mengambarkan stabilitas keamanan di Aceh tidak kondusif. 

"Hal-hal Ini bisa menguntungkan pihak-pihak tertentu membawa kembali Aceh ke wilayah konflik," pungkas peraih magister di UGM ini. [Ipin]
Komentar

Tampilkan

Terkini