BANDUNG - Batu akik atau batu permata setengah mulia kini
tengah digandrungi oleh seluruh lapisan masyarakat di Indonesia. Namun
demikian, hingga saat ini belum ada pengaturan dan pengawasan harga batu akik.
Akibatnya, pedagang bisa seenaknya memainkan harga batu-batu permata setengah
mulia.
Budayawan
dan pemerhati batu akik asal Bandung, Abah N'ceh Kasepuhan, menilai, untuk
mengontrol harga batu akik, pemerintah harus menunjuk satu lembaga khusus untuk
menetapkan harga pasar.
"Harga
batu akik per krat perlu ditetapkan," kata N'ceh saat ditemui di
Bragastone Festival, Jalan Braga, Kota Bandung, Senin (31/3/2015).
N'ceh
menambahkan, lembaga tersebut nantinya bisa melayani pemembuatan sertifikat
keaslian batu dengan harga yang terjangkau. Menurut dia, sertifikat akan
menentukan harga batu dari kualitasnya.
"Kalau
sekarang harga sertifikasi batu akik terbilang mahal. Selain itu agak sulit
karena kurangnya titik koordinat pelayanan," tuturnya.
Selain
itu, dengan adanya sertifikat asli, harga batu akik bisa tetap bertahan tanpa
tergerus waktu atau dengan kata lain bisa diinvestasikan. Keuntungan pun juga
bisa didapat oleh pemerintah daerah dari sertifikasi. Jika saja sertifikasi
sudah termasuk pajak, Pemerintah daerah pasti mendapatkan peningkatan PAD.
"Tidak
masalah kalau kena pajak, kan pemerintah dapat pemasukan. Di internasional juga
bisa dapat pasar," ucapnya. [Kompas]