-->

Oknum Pegawai Dishutbun Atim Tak Paham Tentang Keterbukaan Informasi Publik

18 Maret, 2015, 21.04 WIB Last Updated 2015-03-19T07:22:30Z
ACEH TIMUR - Keterbukaan informasi memang sudah menjadi amanah Undang-Undang yang harus dilaksanakan. UU Nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik telah mengatur hak dan kewajiban badan publik. Siap tidak siap, setuju tidak setuju, pemerintah atau badan publik harus menyediakan informasi publik.

Dengan keterbukaan informasi, juga bisa meningkatkan partisipasi publik dalam pembangunan. Namun anehnya, tidak semua anggota badan publik memahami tentang hal itu. Padahal kegiatan sosialisasi keterbukaan informasi publik sudah dilakukan oleh Dinas Perkebunan dan Kehutanan Aceh Timur, Selasa (17/3) kemarin.

Seperti perilaku salah seorang oknum pegawai Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Kabupaten Aceh Timur, Adi Dharma SP, dimana saat dikonfirmasi oleh pihak wartawan melalui telepon selulernya pada hari Rabu, 12 Maret 2015 kemarin, terkesan melecehkan dan menutup-nutupi informasi terkait program bantuan tanaman rambong di lahan 100 ha Desa Alue Tui, Kec. Bayeun. 

Anehnya, bukannya memberikan konfirmasi justru Adi Dharma mengirimkan sms-sms ke pihak wartawan yang tidak ada hubungannya sama sekali dengan informasi yang ditanyakan. Bukan hanya itu, Adi Dharma juga menantang wartawan untuk menjumpai dirinya di Kantor Dishutbun Atim. Namun, ketika wartawan ke kantor Dishutbun Atim, Rabu (18/3/15), sekira pukul 10.30 WIB, Adi Dharma, tidak ada ditempat.

Saat dikonfirmasi melalui telefon selulernya, Adi Dharma SP mengaku sedang berada dikebun interest, Birem Bayeun. "Saya memohon ma'af kepada wartawan atas kesalahannya beberapa hari yang lalu," ujar Adi Darma.

Saat ditanya kenapa dia berbahasa kasar kepada wartawan, Adi Dharma secara blak-blakan menyampaikan bahasa-bahasa di sms dia kemarin terucap karena setelah adanya petunjuk dan arahan dari Sekretaris Dishutbun Atim, Ibrahim, SP.

"Saya salah bang, dan saya berbahasa begitu karena saya mendengar cerita dari Pak Ibrahim bahwa abang takut kepada Wanda," terang Adi Dharma, SP.

Sementara itu, Zulfadli menyesalkan perilaku Adi Darma dan Sekretaris Dishutbun Atim, Ibrahim SP yang tidak memahami tentang keterbukaan informasi publik justru mereka menyulut permusuhan dengan wartawan.

"Malah dia mengadu pada seorang yang bernama Wanda Kuta Binjei yang notabenenya bukan pejabat Dishutbun. Maksudnya apa?" ujar Zulfadli seraya menambahkan akan melaporkan permasalahan ini ke aparat Polres Aceh Timur, dengan jeratan UU Pers Nomor 40 tahun 1999 pasal 18 dan pasal 4, junto pasal 335 ayat 1.

Sekretaris Dishutbun Atim, Ibrahim SP, saat dikonfirmasi melalui selulernya, tidak diangkat. [ar]
Komentar

Tampilkan

Terkini