Ist |
LHOKSUKON – Nelayan di Kabupaten Aceh Utara mendukung kebijakan
Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti yang melarang nelayan
menggunakan pukat tarik. Menurutnya, selama ini nelayan kecil di kabupaten
tersebut resah dengan sejumlah nelayan yang menagkap ikan menggunakan pukat
tarik, dan pukat trawl.
Sebagaimana diketahui, Menteri Susi Pudjiastuti mengeluarkan Permen KP
No.2/PERMEN-KP/2015 tentang Larangan Penggunaan API Pukat Hela (Trawl) dan
Pukat Tarik (Seine Nets) di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik
Indonesia.
“Kami sangat mendukung
kebijakan Menteri Susi,” ujar Ismail, kepada lintasatjeh.com, Kamis (5/3).
Menurutnya,
kebijakan Susi sangat mendukung nelayan kecil, nelayan yang pendapatan sehari
harinya pas-pasan. ”Jika ada nelayan di luar Aceh yang tidak mendukung dan
melakukan protes, menurut saya itu hanya nelayan bayaran yang melakukan demo,” jelasnya.
Program
menteri Susi, tambah Ismail, merupakan program jangka panjang yang harus
dipatuhi oleh para nelayan. “Jangan lihat sekarang, kita harus memikirkan kedepan,
untuk menyelamatkan ikan untuk anak cucu kita nanti. Jangan hanya memikirkan
sesaat,” ucapnya.
Setelah
ada penegasan dari menteri Susi, nelayan tradisional sudah bisa memperoleh
hasil yyang lumayan, berbeda dengan sebelumnya. Dirinya juga mengaku
mengapresiasi kebijakan menteri Susi yang berani menegngelamkan perahu asing
yang menangkap ikan di perairan indonesia. [01]