LHOKSUKON - Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh telah
menetapkan fatwa terhadap sebuah organisasi bernama Gerakan Fajar Nusantara
(Gafatar).
Sebagaimana
surat keputusan Fatwa dari MPU Aceh bernomor surat 01 Tahun 2015 tentang
Gafatar. Yang mana pihak MPU menimbah bahwa berkembangnya sejumlah pemahaman,
pemikiran, keyakinan dan pengamalan dengan berbagai bentuk dan kelompok yang
sama seperti GAFATAR.
Fatwa
itu dilangsungkan dalam kegiatan sosialisasi Fatwa MPU 2015 yang berlangsung di
aula MPU Aceh Utara, Senin (16/3/2015), dan dipimpin langsung oleh Ketua MPU,
Tgk. H. Mustafa Ahmad atau Abu Paloh Gadeng bersama puluhan tokoh ulama (Tgk Imuem)
di Aceh Utara.
“Gafatar adalah sesat
menyesatkan, setiap pengikut ajaran Gafatar adalah murtad. Kemudian, sikap
simpati terhadap Gafatar adalah perbuatan munkar. Setiap pengurus, pengikut dan
simpatisan Gafatar yang tidak bertaubat agar ditindak dan dihukum
seberat-beratnya,” kata Abu Paloh Gadeng dalam paparannya.
Dalam
hal ini, pihaknya juga meminta kepada setiap pengurus Gafatar wajib bertaubat.
Selain itu, kepada Pemerintah Aceh agar kiranya menyediakan tempat rehabilitasi
khusus untuk pembinaan para pengurus, pengikut, dan simpatisan Gafatar.
“Tak bisa dibiarkan,
kita harap kepada aparat penegak hukum supaya melakukan proses hukum terhadap
para pengikut Gafatar sesuai dengan tingkat keterlibatannya,”
ucap Abu Paloh Gadeng.
Pihaknya
juga menghimbau kepada masyarakat untuk tidak terpengaruh dengan ajaran Gafatar.
[Chaisya Malda]