JAKARTA - Selama ini partai politik hidup dari iuran tiap
anggotanya sehingga menjadi salah satu alasan mengapa politisi rentan terkena
kasus korupsi. Untuk menekan itu, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo
mewacanakan kelak partai politik bisa dibiayai negara melalui APBN.
"Dengan
pengalaman Pilkada selama ini memang transparansi memang sulit dilakukan. Saya
kira kalau keuangan baik, parpol bisa dibiayai (APBN). Sekarang hanya ada 10
parpol. 1 partai per tahun Rp 1 triliun," kata Tjahjo dalam Diskusi
Bincang Senayan 2015 di kafe Brewerkz, Senayan City, Jakarta Pusat, Minggu
(8/3/2015).
Ia
mengatakan wacana itu sedang ia pikirkan. Alasannya untuk
menekan angka korupsi yang selama ini disematkan pada kepala daerah atau
politisi karena harus menghidupi partainya.
"Anggaran
parpol untuk sehari-hari, kaderisasi dan sebagainya akan dibiayai negara. Jadi
bisa menekan angka korupsi. Nanti ada BPK yang diaudit," sambungnya.
Tak
hanya parpol yang ia nilai harus dibiayai. Paca calon kepala daerah yang ikut
Pilkada juga menurutnya bisa dibiayai negara. Alasannya menekan money politik
akibat persaingan finansial yang besar di setiap perhelatan Pilkada.
"Ini
kan yang menjadi pemikiran, kan karena money politik. Lalu calon yang mampu
punya sekian spanduk, ada yang mampu iklan di TV. Karenanya Itu akan diatur,
supaya calon punya kesempatan dan hak yang sama," pungkasnya. [Detik]