Ist |
ACEH TIMUR - Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) bekerjasama
Komisi Informasi Aceh (KIA) mengadakan diskusi publik terkait keterbukaan
informasi publik. Diskusi yang bertemakan keterbukaan informasi publik menuju
sektor kehutanan dan tata guna lahan yang baik ini dilaksanakan di Aula SKB
Kabupaten Aceh Timur, Selasa (17/3). Diskusi ini diikuti perwakilan Satuan
Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) dan unsur masyarakat serta LSM.
Diskusi
keempat dari 6 kabupaten/kota roadshow ini, menghadirkan dua pembicara, yakni
Zainuddin T yang merupakan anggota KIA dan Armansyah Kabid Perkebunan Dinas
Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Aceh Timur. Dalam pemaparannya, Armansyah
menjelaskan bahwa, pihaknya sangat mendukung keterbukaan informasi publik.
Selama
ini Dinas Perkebunan dan Kehutanan Aceh Timur sudah melakukan sosialisasi baik
kepada perusahaan maupun kepada masyarakat melalui kelompok-kelompok tani.
Namun, menurut Armansyah, aturan yang sering berubah-ubah membuat pihak dinas
agak kesulitas dalam menjalankan berbagai kebijakan tersebut.
Komisioner
KIA, Zainuddin T menyebutkan keterbukaan informasi memang sudah menjadi amanah
Undang-undang yang harus dilaksanakan. UU Nomor 14 tahun 2008 tentang
keterbukaan informasi publik telah mengatur hak dan kewajiban badan publik.
Siap tidak siap, setuju tidak setuju, pemerintah atau badan publik harus
menyedian informasi publik.
Dia
menambahkan, ada kaitan antara keterbukaan informasi publik dengan komitmen
menjaga kelestarian hutan. Hutan yang tidak dikelola secara transparan akan
menimbulkan konflik di masyarakat, suhu yang panas akibat perubahan iklim,
bencana yang tiap tahun terjadi. Harapannya, informasi yang terbuka diharapkan
akan mendorong tata kelola hutan dan lahan yang baik di Aceh Timur.
Dilihat
dari komitmen keterbukaan inoformasi, Pemerintah Kabupaten Aceh timur masih
jauh ketertinggalan dari kabupaten/kota lain di Aceh. Dari laporan
yang masuk ke Komisi Informasi Aceh, sampai saat ini belum ada Peraturan Bupati
tentang pedoman pelaksanaan keterbukaan informasi tersebut. Selain itu,
Pemerintah juga harus memperkuat komitmen, ketrampilan dan kemauan dari Pejabat
Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dan PPID Pembantu.
Arman
Fauzi selaku perwakilan LSM MaTA menyebutkan bahwa keterbukaan informasi ini
adalah hak masyarakat. Disamping itu, dengan keterbukaan informasi harapan kita
bisa meningkatkan partisipasi publik dalam pembangunan. Sebagai contoh, jika
masyarakat mengetahui informasi terkait izin penggunaan lahan. Publik bisa
mengawasi kinerja pengelolaan sumber daya alam tersebut.
Kegiatan
sosialisasi keterbukaan informasi publik sektor kehutanan di Aceh Timur ini
merupakan rangkaian dari roadshow 6 kabupaten/kota di Aceh. Kemudian, Kamis mendatang (19/3), akan
digelar di Aceh Tamiang. Sebelumnya sudah digelar di Bener Meriah, Subulussalam
dan Aceh Utara. [rls]