JAKARTA - Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri, Komisaris Besar Rikwanto, membenarkan bahwa Pelaksana Tugas Kapolri, Komisaris Jendral Polisi Badrodin Haiti mengeluarkan Surat Keputusan Peraturan Kapolri yang membolehkan penggunaan jilbab bagi Polisi Wanita (Polwan) di Indonesia.
"Benar sudah ditandatangi," kata Rikwanto di kantornya Jakarta, Rabu 25 Maret 2015.
Surat Keputusan (SK) tersebut, kata dia, tertuang dalam Keputusan Kapolri Nomer 245/III/2015 tanggal 25 Maret 2015, tentang perubahan atas sebagian surat keputusan Kapolri Nopol: SKEP/702/X/2005 tanggal 30 September 2006 tentang penyebutan pakaian dinas seragam Polri dan PNS Polri.
Dengan adanya SK tersebut, Polri meminta kepada seluruh Polda di Indonesia untuk mensosialisasikan Perkap penggunanaan jilbab bagi Polwan yang ingin menggunakannya. Hal ini patut dilakukan, agar tidak terjadi kesimpangsiuran informasi.
"Memang dananya sudah ada dan disiapkan untuk itu," kata dia.
Sebelumnya, pada masa Kapolri Jendral Sutarman, peraturan penggunan jilbab bagi Polwan sempat ditunda. Keputusan penundaan itu telah dikeluarkan Polri dalam bentuk telegram tertanggal 28 November 2013 yang dilayangkan ke seluruh kepolisian daerah. [Viva]