-->

LBH Iskandar Muda Desak Bupati Aceh Timur dan BPN Ukur Ulang HGU

14 Maret, 2015, 14.06 WIB Last Updated 2015-03-14T10:15:00Z
ACEH TIMUR - Munculnya permasalahan tapal batas yang terjadi turun temurun antara masyarakat Desa Buket Seulemak, Kecamatan Bireum Bayeun dengan PTPN I Tualang Sawit, membutuhkan penyelesaian secara cepat.

Untuk itu, Bupati dan Tim Pansus DPRK Aceh Timur dengan BPN agar mengukur ulang HGU atau ijin lokasi perusahaan yang dikeluarkan di Aceh Timur. Sebab, informasi yang kita himpun ternyata ijin HGU perusahaan disinyalir tidak sesuai dengan yang ada di lapangan. Inilah yang menjadi pokok permasalahan selama ini.

"Sebagai contoh, ada ijin HGU perusahaan yang dikeluarkan Pemerintah daerah seluas 100 ha ternyata perusahaan yang bersangkutan justru mengelola lebih dari 400 ha. Jadi surat yang selebihnya diluar ijin perusahaan, itu tanah siapa? Seharusnya, rakyat yang mengelola dan ini harus dikembalikan," demikian dikatakan Direktur LBH Iskandar Muda, H. A. Muthallib, IBR, SE, SH, Msi kepada lintasatjeh.com, melalui telepon selularnya, Sabtu (14/3).

Menurutnya, rakyat berhak memiliki tanah yang dicaplok perusahaan, baik untuk tempat tinggal maupun untuk melakukan usaha dan kegiatan lain, itu diatur undang-undang. Tapi selama ini, orang-orang perusahaan yang punya segala macam (uang dan kekuasaan) akhirnya melakukan berbagai cara untuk menguasai tanah rakyat.

"Kami minta Bupati dan BPN untuk mengukur ulang tanah yang dimiliki oleh PTPN I maupun perusahaan lain yang bergerak di bidang perkebunan di wilayah Aceh Timur. Selebih ijin lokasi dan ijin lain, kembalikan kepada rakyat," ujarnya tegas.

"Apabila terbukti perusahaan melakukan tindakan pencaplokan lahan masyarakat dan menyalahi ijin HGU, Bupati dan Tim Pansus DPRK Aceh Timur berhak membekukan ijin mereka. Apalagi, banyak perusahaan yang beroperasi di Aceh Timur kebanyakan berkantor di Medan dan di luar daerah, selama ini mereka hanya menikmati hasil dan menguras kekayaan alam Aceh Timur saja," ungkapnya lagi.

"Rakyat yang sengsara hari ini, maka BPN harus bergerak cepat, jangan sampai menunggu dan membiarkan berlarut-larut persoalan rakyat di lapangan. Jangan menunggu konflik berdarah seperti yang terjadi di Bumi Flora dan daerah-daerah lain," demikian pungkasnya diujung telepon.

Sementara, Wakil Ketua I DPRK Aceh Timur, Samsul Akbar, SE mengatakan dewan sudah bertemu dengan masyarakat Buket Seuleumak dan menampung semua aspirasi masyarakat tersebut. DPRK juga mengaku akan memanggil pihak BPN dan Dinas Kehutanan dan Perkebunan Aceh Timur untuk menggukur ulang HGU PTPN I Tualang Sawit.

"Perusahaan dalam hal ini harus memperhatikan hak hidup rakyat, apalagi masyarakat disekitar perkebunan, ditambah lagi 20 persen CSR harus diperhatikan pihak kebun terhadap warga sekitar perusahaan," kata Samsul Akbar yang akrab disapa Dek Gam ini.

Sedangkan, T. Bahrumsyah Manager PTPN I kepada wartawan mengatakan, pihaknya mengaku komit untuk menyelesaikan sengketa lahan tersebut,"Kita akan terus berupaya untuk melakukan cara-cara musyawarah dalam penyelesaian sengketa lahan antara kami dengan masyarakat Buket Seulemak". [ar]
Komentar

Tampilkan

Terkini