ACEH TIMUR - Meski baru beberapa bulan menduduki jabatan tertinggi sebagai Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Aceh Timur, Iskandar, SH, sudah melakukan gebrakan dan langkah-langkah perbaikan dalam tupoksinya.
Tekad Iskandar, Dishutbun Aceh Timur akan melakukan pencegahan dan penindakan tegas terhadap para pelaku illegal logging yang bisa merusak ekosistem dan kelestarian hutan Aceh Timur.
Alhasil, gayung bersambut, Tim terpadu yang terdiri dari Polres dan Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Aceh Timur, Sabtu (7/3) beroperasi di Kecamatan Simpang Jernih. Dalam kegiatan itu tim menemukan 364 batang kayu gelondongan atau kurang lebih mencapai 40–50 kubik, di aliran sungai Lokop, Desa Ranto Panjang Bedari.
Dalam operasi tersebut juga ditangkap dua orang yang diduga pemilik kayu tersebut, yaitu Ilyas (51), warga Dusun Melati, Desa Buket Rata, Kecamatan Kejuruan Muda, Aceh Tamiang, dan Marzuki (46) warga Desa Matang Peusangan, Kecamatan Matang Kuli, Aceh Utara, sebagai sopir Combat. Kedua tersangka dan kayu sitaan itu telah diamankan di Polres Aceh Timur. Sedangkan jenis kayu yang disita antara lain, merbau, kruweng, sembarang merah, damar, dan jenis lainnya.
Ketua Forum Peduli Rakyat Miskin (FPRM) Aceh, Nasruddin, memberikan apresiasi atas gebrakan Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Aceh Timur.
"Yang dilakukan Iskandar merupakan awal kinerja yang baik, karena selama ini kasus-kasus illegal logging banyak yang tidak tersentuh hukum," katanya kepada lintasatjeh.com, Kamis (19/3).
Kata Nasruddin, mengenai prosedur tata cara penebangan diatur dalam peraturan perundangan kehutanan berdasarkan (Keputusan Menteri Kehutanan No. 127/Kpts-II/2003 tentang Penatausahaan Hasil Hutan; sebagai pengganti Kep. Menteri Kehutanan No. 316/Kpts-II/1999 tentang Tata Usaha Kayu/Hasil hutan.
Selain itu juga pemerintah telah mengatur sanksi kepada pelanggar atau pelaku, dapat dikenakan sanksi hukum berdasarkan Kitab Undang-Undang hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Penebangan liar atau penebangan tanpa izin yang termasuk kejahatan ekonomi dan lingkungan karena menimbulkan kerugian material bagi negara serta kerusakan lingkungan/ekosistem hutan dan dapat dikenakan sanksi pidana dengan ancaman kurungan paling lama 10-15 tahun dan denda paling banyak Rp 5-10 miliar (UU No. 41 1999 tentang Kehutanan, Pasal 78).
"Semoga Kadis Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Aceh Timur, tetap komitmen dalam memberantas illegal logging. Karena hutan adalah paru-paru dunia, jangan korbankan anak cucu kita karena sang pejabat tidak patuh Undang-Undang," harap pria yang akrab disapa Botrien ini.
Hal senada juga disampaikan Ketua LSM SIPAT, Zulfadli Idris, agar jajaran Dishutbun Aceh Timur bisa menjalankan tupoksinya dengan baik.
"LSM akan tetap kritis, dengan harapan Dishutbun bisa melakukan terobosan nyata dan melakukan perubahan. Bukan hanya dalam hal birokrasi saja, atau dalam hal pencegahan dan penindakan namun juga dalam hal keterbukaan informasi publik," cetusnya.
"Reward and punishment perlu, LSM tidak mungkin menghakimi ketika dinas terkait memiliki kinerja dan prestasi yang baik namun kita harapkan Kadis Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Aceh Timur juga tidak risih terhadap masukan dan kritikan," sebut Zulfadli.
Sementara Ketua LSM PEuNa (Peutrang Nanggroe), T. Ridwan Salam mengatakan kalau perbaikan kinerja wajib hukumnya. Apalagi Dishutbun Atim selama ini banyak disorot LSM atas prestasi kerjanya yang tidak sesuai harapan publik.
"Semoga dibawah kepemimpinan Kadis Bapak Iskandar, bisa melakukan gebrakan-gebrakan yang diharapkan publik selama ini dan bukan didasari karena motif Asal Bapak Senang (ABS)," harapnya yakin. [ar]