Ist |
BANDA ACEH - Kejaksaan Tinggi Aceh menetapkan mantan Bupati Aceh
Timur periode 1999-2006 berinisial AU sebagai tersangka kasus dugaan korupsi
kas daerah senilai Rp88,5 miliar.
"Kami
telah menetapkan tersangka AU sebagai tersangka korupsi Rp88,5 miliar.
Tersangka AU merupakan mantan Bupati Aceh Timur," kata Kepala Kejaksaan
Tinggi Aceh Tarmizi di Banda Aceh, Selasa.
Sebelumnya,
dalam kasus yang sama, Kejaksaan Tinggi Aceh juga menetapkan JF, mantan
Bendahara Umum Daerah (BUD) Pemerintah Kabupaten Aceh Timur sebagai tersangka.
AU,
kata Tarmizi, merupakan atasan JF saat dugaan praktik korupsi terjadi.
Tersangka AU memerintahkan tersangka JF membayar kegiatan tahun 2004 dengan
dana tahun anggaran 2005.
"Seharusnya
ini tidak boleh. Kegiatan tahun lalu tidak boleh dibayarkan dari anggaran tahun
berjalan. Dan tersangka AU selaku Bupati Aceh Timur saat itu memerintahkan
bendahara daerah untuk membayarnya," kata Tarmizi.
Tarmizi
memaparkan dugaan korupsi tersebut dilakukan pada tahun anggaran 2005 dan 2006.
Pada 23 Maret 2005, tersangka AU memerintahkan BUD membayar kegiatan dinas
tahun 2004.
"Dana
yang digunakan untuk membayar kegiatan dinas tersebut bersumber dari dana bagi
hasil migas triwulan empat tahun 2004 yang masuk bulan Februari tahun
2005," ungkap dia.
Menurut
Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, pembayaran kegiatan dinas tersebut tanpa didasari
dokumen yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta bekerja tidak
sesuai dengan peraturan UU perbendaharaan negara.
Kemudian,
tersangka AU secara terus menerus mengeluarkan cek yang ditandatanganinya tanpa
didasari dokumen yang sah hingga akhir masa jabatan pada Desember 2006.
"Dugaan
korupsi ini diketahui setelah adanya audit usai pergantian bendara umum
Pemerintah Kabupaten Aceh Timur. Hasilnya diperoleh selisih kas yaitu antara
rekening bank dengan buku kas," kata dia.
Tarmizi
mengatakan, pihaknya segera memanggil AU untuk diperiksa dalam statusnya
sebagai tersangka. Termasuk memintai keterangan saksi-saksi dalam kasus
tersebut.
"Tersangka
AU dijerat secara berlapis yakni Pasal 2 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor
31 Tahun 1999 yang diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberatasan
korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke I," kata Tarmizi. [Antara]