-->

Kapolda Aceh Musnahkan Sabu 14,5 Kg di Polres Aceh Utara

25 Maret, 2015, 17.18 WIB Last Updated 2015-03-25T10:19:28Z
LHOKSUKON - Polda Aceh bersama Polres Aceh Utara melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 14,5 kilogram dengan cara dibakar, yang berlangsung di halaman Polres Aceh Utara, Rabu (25/3/2015).

Pemusnahan barang haram tersebut di pimpin langsung oleh Kapolda Aceh, Irjen Pol Husein Hamidi, dan kemudian disusul oleh Kapolres Aceh Utara AKBP Achmadi, Bupati Aceh Utara H. Muhammad Thaib dan Kejari Lhoksukon Teuku Rahmatsyah.

Kapolda Aceh, Irjen Pol Husein Hamidi, menyebutkan, barang bukti yang dimusnahkan itu adalah hasil penangkapan Polres Aceh Utara dan anggota TNI dari Kodim 0103 pada 14 Februari lalu.

“Ini hasil penangkapan Polres Aceh Utara, dan nilainya juga sangat tinggi yakni mencapai 14,5 kilogram. Barang haram ini berasal dari negara tetangga yaitu Malaysia yang diselundupkan melalui jalur laut,” kata Kapolda Aceh.

Dikatakannya, penangkapan sabu seberat 14,5 kilogram dengan empat tersangka adalah penangkapan paling besar di Polres Utara. Pihaknya juga meminta kepada jajarannya untuk memusnahkan barang haram lainnya yang sejenis.

Selain itu, jajaran Polres Aceh Utara juga menghadirkan empat orang tersangka pembawa sabu seberat 14,5 kilogram tersebut. Hal itu dilakukan agar para tersangka dapat melihat secara langsung proses pemusnahan barang bukti yang sempat dibawanya.

Dalam kesempatan itu, Kapolda Aceh juga mengatakan bahwa pada Jum'at ini pihaknya juga akan memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 17,5 kilogram yang akan berlangsung di Polres Aceh Tamiang.

Sementara dari pantauan  lintasatjeh.com, proses pemusnahan barang bukti juga turut disaksikan oleh seluruh Kapolres di Aceh. [Chaisya Malda]
Komentar

Tampilkan

Terkini