LHOKSUKON - Polda Aceh bersama Polres Aceh Utara melakukan
pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 14,5 kilogram dengan cara
dibakar, yang berlangsung di halaman Polres Aceh Utara, Rabu (25/3/2015).
Pemusnahan barang haram tersebut di pimpin langsung oleh Kapolda Aceh, Irjen
Pol Husein Hamidi, dan kemudian disusul oleh Kapolres Aceh Utara AKBP Achmadi,
Bupati Aceh Utara H. Muhammad Thaib dan Kejari Lhoksukon Teuku Rahmatsyah.
Kapolda Aceh, Irjen Pol Husein Hamidi, menyebutkan, barang bukti yang dimusnahkan
itu adalah hasil penangkapan Polres Aceh Utara dan anggota TNI dari Kodim 0103
pada 14 Februari lalu.
“Ini hasil penangkapan Polres Aceh Utara, dan nilainya juga sangat tinggi yakni
mencapai 14,5 kilogram. Barang haram ini berasal dari negara tetangga yaitu
Malaysia yang diselundupkan melalui jalur laut,” kata Kapolda Aceh.
Dikatakannya, penangkapan sabu seberat 14,5 kilogram dengan empat tersangka
adalah penangkapan paling besar di Polres Utara. Pihaknya juga meminta kepada
jajarannya untuk memusnahkan barang haram lainnya yang sejenis.
Selain itu, jajaran Polres Aceh Utara juga menghadirkan empat orang tersangka
pembawa sabu seberat 14,5 kilogram tersebut. Hal itu dilakukan agar para
tersangka dapat melihat secara langsung proses pemusnahan barang bukti yang
sempat dibawanya.
Dalam kesempatan itu, Kapolda Aceh juga mengatakan bahwa pada Jum'at ini
pihaknya juga akan memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 17,5
kilogram yang akan berlangsung di Polres Aceh Tamiang.
Sementara dari pantauan lintasatjeh.com,
proses pemusnahan barang bukti juga turut disaksikan oleh seluruh Kapolres di
Aceh. [Chaisya Malda]