LHOKSUKON - Kantor Aceh AU-DEC di Desa Ule Madon, Kecamatan Muara
Batu, Kabupaten Aceh Utara, dilaporkan ditembaki oleh orang tak dikenal (OTK),
pada Minggu malam (15/3) sekitar pukul 19:30 WIB.
Menurut
saksi mata, Yanis (38) menyebutkan, penembakan itu dilakukan oleh oleh dua
orang yang menggunakan sepeda motor jenis matic warna putih.
Awalnya
dirinya sempat melihat dua orang itu berhenti di depan kantor AU-DEC, dan
memerintahkan saksi untuk pergi.
Belum
pun melangkahkan kakinya, masih kata saksi, para pelaku langsung mengarahkan
moncong senjata api AK 45 dan menembaki kantor organisasi itu.
"Sekitar
empat kali tembakan dilepaskan oleh pelaku, setelah itu pelaku langsung kabur,"
ujar saksi.
Setelah
kejadian tersebut, saksi memberitahukan kepada pemilik rumah atau kantor
tersebut yaitu, Husaini (38).
Kini,
kasusnya sedang ditangani pihak Kepolisian setempat.
Baru-baru
ini, kemunculan Lembaga Asing Development Committe (DEC) yang muncul di
tengah-tengah masyarakat di Kabupaten Aceh Utara kian meresahkan. Pasalnya,
selain merekrut anggota dengan diberikan gaji Rp 3 juta perbulan, lembaga
tersebut juga tidak ada izin dari Kesbangpol setempat.
Kabag
Humas Pemerintah Kabupaten Aceh Utara, Drs. Amir Hamzah, kepada lintasatjeh.com, juga pernah
membenarkan hal tersebut. Untuk di Aceh Utara katanya, lembaga DEC bernama Aceh
Utara Development Committe (AU-DEC).
Pihaknya
juga menghimbau kepada masyarakat untuk tidak tergiur dengan segala tawaran
dari AU-DEC. Apalagi pihaknya juga sedang mengkaji legalitas lembaga tersebut
dengan membentuk Pengurus Aliran Kepercayaan Masyarakat (Pakem) bersama pihak
yang berwenang.
“Kemunculan AU-DEC
memang diresahkan masyarakat yang khawatir kalau lembaga itu sesat. Sebab
mereka memberikan gaji bulan senilai Rp 3 juta kepada anggota baru. Oleh karena
itu, kita himbau kepada masyarakat untuk tidak tergiur dengan tawaran semacam
itu, lagi pula kami sedang mengkaji legalitas lembaga AU-DEC tersebut,”
jelas Amir Hamzah.
Dikatakannya,
pengkajian itu dilakukan setelah pihaknya secara resmi menerima laporan yang
berbau isu miring terhadap lembaga AU-DEC.
Lembaga
yang belum jelas bandarnya itu dilaporkan telah merekrut sejumlah masyarakat
dibeberapa kecamatan tanpa kejelasan. Kemudian pada kops surat lembaga itu juga
tertulis sebagai Panitia Pemkab Aceh Utara.
Pihaknyapun
tidak menyalahkan sebuah lembaga atau institusi yang lahir di tengah-tengah
masyarakat apalagi untuk tujuan kemanusian. Hanya saja pihaknya menyayangkan
lembaga tersebut tanpa disertai dengan laporan resmi dan koordinasi dengan
institusi terkait di tingkat kabupaten.
Hal
yang sama juga disampaikan Kabid Antar Lembaga Kesbangpol Aceh Utara, Hamdani.
Dirinya membenarkan bahwa legalitas lembaga AU-DEC sampai saat ini belum jelas.
Bersama Pemkab setempat pihaknya juga sedang mengkaji legalitas lembaga
tersebut.
“Masih sedang kita
kaji legalitasnya bersama Pemkab dan penegak hukum seperti Kejaksaan dan
Polisi. Sampai saat ini, lembaga tersebut sama sekali belum memiliki izin
resmi,” katanya.
Menurutnya,
terakhir kali pada 15 Januari 2015 pihak AU-DEC pernah menyerahkan perlengkapan
izin masuk ke Kesbangpol. Yang namun perlengkapan yang diserahkan AU-DEC
justeru tidak lengkap.
“Perlengkapan izin
mereka saat menyerahkan berkas ke kesbangpol tidak lengkap. Kemudian isi berkas
dilaporannya juga tidak jelas dengan membuat kops Pembangunan Aceh Utara. Kita
sampai saat ini belum tau legalitas mereka, masih kita kaji. Bahkan dugaan kita
adalah bahwa lembaga AU-DEC sesat,” pungkas Hamdani. [01]