Berhias diri sebenarnya adalah suatu yang dibutuhkan oleh
perempuan, maka mereka di antaranya dibolehkan memakai sutra. Di antaranya
pula, mereka dibolehkan memakai perhiasan emas. Namun hal ini berbeda dengan pria.
Terutama yang tersebar saat ini di tengah masyarakat adalah para pria mulai
berhias diri dengan emas. Di antaranya dengan cincin emas dan perak. Bagaimana
hukum kedua cincin ini?
Hukum
Cincin Emas bagi Pria
Dalilnya
adalah hadits berikut ini,
عَنْ
أَبِي مُوسَى أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ
أُحِلَّ الذَّهَبُ وَالْحَرِيرُ لِإِنَاثِ أُمَّتِي وَحُرِّمَ عَلَى ذُكُورِهَا
“Dari Abu Musa,
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Emas
dan sutra dihalalkan bagi para wanita dari ummatku, namun diharamkan bagi para
pria’.” (HR. An Nasai no.
5148 dan Ahmad 4/392. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits inishahih)
Sedangkan
secara khusus mengenai cincin emas terjadi ijma’
(kesepakatan) para ulama dalam hal ini akan haramnya. Hal ini berdasarkan
hadits riwayat Al Bukhari dan selainnya,
نَهَى
عَنْ خَاتَمِ الذَّهَبِ
“Nabi shallallahu ‘alaihi
wa sallam melarang cincin emas (bagi laki-laki)”.
(HR. Bukhari no. 5863 dan Muslim no. 2089). Sudah dimaklumi bahwa asal larangan
adalah haram.
Imam
Nawawi rahimahullah berkata dalam Syarh Shahih Muslim (14/32), “Emas
itu haram bagi laki-laki berdasarkan ijma’ (kesepakatan) para
ulama.” Dalam kitab yang sama (14/65), Imam Nawawi juga
berkata, “Para ulama kaum muslimin sepakat bahwa cincin emas
halal bagi wanita. Sebaliknya mereka juga sepakat bahwa cincin emas haram bagi
pria.”
Dalam
Al Majmu’, Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Dibolehkan
bagi para wanita yang telah menikah dan selainnya untuk mengenakan cincin perak
sebagaimana dibolehkan cincin emas bagi mereka. Hal ini termasuk perkara yang
disepakati oleh para ulama dan tidak ada khilaf di dalamnya.”
(Al Majmu’, 4/464)
Hukum
Cincin Perak bagi Pria
Para
ulama sepakat (berijma’) bahwa cincin perak dibolehkan bagi pria. Hal
ini berdasarkan riwayat dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu,
ia berkata,
كَتَبَ
النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – كِتَابًا – أَوْ
أَرَادَ أَنْ يَكْتُبَ – فَقِيلَ لَهُ
إِنَّهُمْ لاَ يَقْرَءُونَ كِتَابًا إِلاَّ مَخْتُومًا . فَاتَّخَذَ
خَاتَمًا مِنْ فِضَّةٍ نَقْشُهُ مُحَمَّدٌ رَسُولُ اللَّهِ . كَأَنِّى
أَنْظُرُ إِلَى بَيَاضِهِ فِى يَدِهِ
“Nabi shallallahu ‘alaihi
wa sallam pernah menulis atau ingin menulis. Ada yang mengatakan padanya,
mereka tidak membaca kitab kecuali dicap. Kemudian beliau mengambil cincin dari
perak yang terukir nama ‘Muhammad Rasulullah’. Seakan-akan saya
melihat putihnya tangan beliau.” (HR. Bukhari no. 65
dan Muslim no. 2092)
Dalam
Al Muntaqo Syarh Muwatho’ (2/90), disebutkan bahwa perak bagi pria
dibolehkan dalam tiga penggunaan, yaitu pedang, cincin dan mushaf.
Asy
Syarbini mengatakan, “Tidak dimakruhkan penggunaan cincin perak bagi wanita”.
(Mughnil Muhtaj, 1/579)
Semoga
Allah mengaruniakan pada kita sifat takwa.
Penulis:
Muhammad Abduh Tuasikal
Sumber:
Muslim.or.id