-->

GPK Minta Pemkab Aceh Utara Tegas Soal AU-DEC

18 Maret, 2015, 20.07 WIB Last Updated 2015-03-18T13:08:06Z
LHOKSUKON - Gerakan Pemuda Ka'bah (GPK) Aceh Utara meminta Pemkab Aceh Utara bersikap tegas mengambil tindakan terhadap lembaga Aceh Utara Development Committee (AU-DEC).

“Pemkab Aceh Utara harus tegas dan secepatnya mengambil tindakan. AU-DEC selama ini dinilai telah meresahkan publik,” kata Ketua GPK Aceh Utara, Mustafa Kamal, Rabu (18/3/2015).

Ia mengatakan, Muspida plus pernah memanggil pimpinan AU-DEC untuk membahas mengenai legalitas lembaga tersebut. Namun sampai dengan hari ini, menurutnya, belum ada kesimpulan dari hasil pertemuan itu.

Persoalan itu kata dia harus segera diselesaikan secara arif dan bijaksana. karena hal itu juga menyangkut nama baik lembaga AU-DEC dan nama baik Pemkab Aceh Utara.

“Kita sangat mengharapkan Bupati Aceh Utara untuk mengambil sikap yang tegas dalam menyelesaikan persoalan lembaga ini jika tidak diselesaikan dikhwatirkan akan mencul fitnah yang lebih besar dikalangan masyarakat maupun dikalangan stakeholder yang ada,” jelas Mustafa.

Menurutnya, perselisihan yang sedang dihadapi lembaga AU-DEC hanya dapat diselesaikan oleh Bupati Aceh Utara dan MPU, bukan pihak-pihak lainnya.

Sebelumnya pernah diberitakan, Tim Penanggulangan Keamanan Aliran Kemasyarakatan (Pakem) yang terdiri dari TNI/Polri, Kejaksaan, MPU dan Kecamatan masih terus pertanyakan legalitas lembaga Aceh Utara Development Committe (AU-DEC).

Salah satu yang menjadi pertanyaan Tim Pakem adalah, siapa dan darimana asal dana (donatur) yang diperoleh AU-DEC. Seperti yang disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Lhoksukon, Teuku Rahmatsyah SH, saat ditemui lintasatjeh.com, Selasa (17/3/2015).

“Sudah pernah kita tanyakan pada saat rapat tim pakem beberapa waktu lalu kepada pengurus AU-DEC bahwa mereka didanai oleh siapa dan darimana. Namun mereka tak bisa menjawab, dan sampai hari ini juga mereka belum menjawab,” kata Kejari, Teuku Rahmatsyah, SH. [Chaisya Malda]
Komentar

Tampilkan

Terkini