LHOKSUKON - Gerakan Pemuda Ka'bah (GPK) Aceh Utara meminta Pemkab
Aceh Utara bersikap tegas mengambil tindakan terhadap lembaga Aceh Utara
Development Committee (AU-DEC).
“Pemkab Aceh Utara
harus tegas dan secepatnya mengambil tindakan. AU-DEC selama ini dinilai telah
meresahkan publik,” kata Ketua GPK Aceh Utara, Mustafa Kamal, Rabu
(18/3/2015).
Ia
mengatakan, Muspida plus pernah memanggil pimpinan AU-DEC untuk membahas
mengenai legalitas lembaga tersebut. Namun sampai dengan hari ini, menurutnya,
belum ada kesimpulan dari hasil pertemuan itu.
Persoalan
itu kata dia harus segera diselesaikan secara arif dan bijaksana. karena hal
itu juga menyangkut nama baik lembaga AU-DEC dan nama baik Pemkab Aceh Utara.
“Kita sangat
mengharapkan Bupati Aceh Utara untuk mengambil sikap yang tegas dalam
menyelesaikan persoalan lembaga ini jika tidak diselesaikan dikhwatirkan akan
mencul fitnah yang lebih besar dikalangan masyarakat maupun dikalangan
stakeholder yang ada,” jelas Mustafa.
Menurutnya,
perselisihan yang sedang dihadapi lembaga AU-DEC hanya dapat diselesaikan oleh
Bupati Aceh Utara dan MPU, bukan pihak-pihak lainnya.
Sebelumnya
pernah diberitakan, Tim Penanggulangan Keamanan Aliran Kemasyarakatan (Pakem)
yang terdiri dari TNI/Polri, Kejaksaan, MPU dan Kecamatan masih terus
pertanyakan legalitas lembaga Aceh Utara Development Committe (AU-DEC).
Salah
satu yang menjadi pertanyaan Tim Pakem adalah, siapa dan darimana asal dana
(donatur) yang diperoleh AU-DEC. Seperti yang disampaikan Kepala Kejaksaan
Negeri Lhoksukon, Teuku Rahmatsyah SH, saat ditemui lintasatjeh.com, Selasa
(17/3/2015).
“Sudah pernah kita
tanyakan pada saat rapat tim pakem beberapa waktu lalu kepada pengurus AU-DEC
bahwa mereka didanai oleh siapa dan darimana. Namun mereka tak bisa menjawab, dan
sampai hari ini juga mereka belum menjawab,” kata Kejari, Teuku
Rahmatsyah, SH. [Chaisya Malda]