LHOKSUKON - Polres Aceh Utara tetapkan enam orang pelaku masuk
Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus sabu seberat 14,5 kilogram. Satu
diantaranya dari enam tersangka adalah warga negara Malaysia bernama A Tek (38).
Polres
Aceh Utara sebelumnya pada 14 Februari 2015 berhasil meringkus empat orang
pelaku pembawa sabu seberat 14,5 kilogram di Kawasan Gampong Ceumpedak, Tanah
Jambo Aye, Aceh Utara.
Dari
keempat pelaku tersebut, Polisi peroleh keterangan bahwa keempat pelaku itu
menerima barang haram tersebut dari Bos China alias A Tek yang disimpan dalam
tas dan dikirim langsung melalui jalur laut dari Pelabuhan Jeti, Penang,
Malaysia ke Kuala Jambo Aye.
“Sabu itu diperoleh
dari Bos China alias A Tek warga Malaysia yang diserahkan kepada keempat pelaku
untuk siap edar,” sebut Kasat Narkoba Polres Aceh Utara, AKP Mukhtar di
Polres Aceh Utara usai memusnahkan sabu 14,5 Kg, Rabu (25/3/2015).
Berdasarkan
laporan tertulis dari AKP Mukhtar, keenam pelaku yang telah ditetapkan sebagai
DPO masing-masing M. Jamil (50) warga Sungai Raya Aceh Timur, Syarbani (38)
warga Idie Rayeuk, Ilyas (45) warga Manyak Payed Langsa, Adi (35) warga Kuala
Simpang, Rizal (35) warga Kota Sigli, dan terakhir adalah A Tek (38) warga
Negara Malaysia.
Sedangkan
empat orang pelaku yang sudah ditangkap dan kini sedang mendekam di sel tahanan
Polres Aceh Utara, masing-masing Ramli (50) warga Gampong Jawa Aceh Timur,
Herman (4c) warga Gampong Sungai Paoh Langsa, Muzakir (20) warga Gampong Jawa
Aceh Timur, dan salah seorang wanita bernama Nani Andriani (39) warga Gampong
Jawa Tengah Langsa Kota.
Selain
sabu, Polisi berhasil mengamankan satu unit mobil bernopol BL 968 F, empat unit
handphone, selembar bendera negara Malaysia, satu unit dvd, delapan lembar
surat izin pelayaran, lima paket pasport, dan uang tunai senilai Rp 8,9 juta.
Para
pelaku dinyatakan telah melanggar Pasal 112 Ayat (2), Pasal 113 Ayat (2), Pasal
114 Ayat (2), Pasal 115 Ayat (1), Pasal 132 Ayat (1), Undang-undang No 35 Tahun
2009 tentang Narkotika. [Chaisya Malda]