Ilustrasi |
LHOKSUKON - Pihak kepolisian Lhoksukon yang dibantu Ormas Islam
dari Tazkiratul Ummah dilaporkan telah menangkap seorang pria dan satu wanita
terduga pengurus Lembaga Asing Aceh Utara Development Commutti (AU-DEC)
diterminal Lhoksukon, Aceh Utara, Jum'at (06/3/2015) sekitar pukul 17:30 WIB.
Dua
pengurus tersebut masing-masing bernama M. Azwani (35) yang menjabat sebagai
Ketua AU-DEC dan tercatat sebagai warga Desa Krueng Lhoksukon. Sedangkan
satunya lagi, bernama Mardiana (23), menjabat sebagai Sekretaris AU-DEC. Ia
tercatat sebagai warga Desa Blang Lhoksukon, dan merupakan honorer di kantor
PLN Cabang Lhoksukon.
Informasi
yang diperoleh lintasatjeh.com, keduanya ditangkap sehubungan dugaan masyarakat
selama ini yang curiga kalau lembaga asing tersebut sesat. Bahkan, lembaga itu
diketahui telah mengumpulkan KTP dan KK warga dengan jumlah 43 orang untuk
direkrut sebagai anggota AU-DEC.
Kapolres
Aceh Utara, AKBP Achmadi melalui Kapolsek Lhoksukon, AKP Razali, membenarkan
penangkapan tersebut. Namun pihaknya belum bisa menahan kedua pengurus
tersebut.
“Kedua pengurus
terduga AU-DEC ditangkap di terminal bersama ormas Islam. Dan sudah kita mintai
keterangan, tapi belum bisa ditahan karena masih dalam penyidikan lebih lanjut.
Bersama tokoh ulama sudah kita musyawarahkan persoalan ini, dan keduanya sudah
kita pulangkan,” jelas AKP. Razali.
Baru-baru
ini, kemunculan Lembaga Asing Development Committe (DEC) yang muncul di
tengah-tengah masyarakat di Kabupaten Aceh Utara kian meresahkan. Pasalnya,
selain merekrut anggota dengan diberikan gaji Rp 3 juta perbulan, lembaga
tersebut juga tidak ada izin dari Kesbangpol setempat.
Kabag
Humas Pemerintah Kabupaten Aceh Utara, Drs. Amir Hamzah, juga pernah
membenarkan hal tersebut. Untuk di Aceh Utara katanya, lembaga DEC bernama Aceh
Utara Development Committe (AU-DEC).
Pihaknya
juga menghimbau kepada masyarakat untuk tidak tergiur dengan segala tawaran
dari AU-DEC. Apalagi pihaknya juga sedang mengkaji legalitas lembaga tersebut
dengan membentuk Pengurus Aliran Kepercayaan Masyarakat (Pakem) bersama pihak
yang berwenang.
“Kemunculan AU-DEC
memang diresahkan masyarakat yang khawatir kalau lembaga itu sesat. Sebab
mereka memberikan gaji bulan senilai Rp 3 juta kepada anggota baru. Oleh karena
itu, kita himbau kepada masyarakat untuk tidak tergiur dengan tawaran semacam
itu, lagi pula kami sedang mengkaji legalitas lembaga AU-DEC tersebut,”
jelas Amir Hamzah.
Dikatakannya,
pengkajian itu dilakukan setelah pihaknya secara resmi menerima laporan yang
berbau isu miring terhadap lembaga AU-DEC.
Lembaga
yang belum jelas bandarnya itu dilaporkan telah merekrut sejumlah masyarakat
dibeberapa kecamatan tanpa kejelasan. Kemudian pada kops surat lembaga itu juga
tertulis sebagai Panitia Pemkab Aceh Utara.
Pihaknyapun
tidak menyalahkan sebuah lembaga atau institusi yang lahir di tengah-tengah
masyarakat apalagi untuk tujuan kemanusian. Hanya saja pihaknya menyayangkan
lembaga tersebut tanpa disertai dengan laporan resmi dan koordinasi dengan
institusi terkait di tingkat kabupaten.
Hal
yang sama juga disampaikan Kabid Antar Lembaga Kesbangpol Aceh Utara, Hamdani.
Dirinya membenarkan bahwa legalitas lembaga AU-DEC sampai saat ini belum jelas.
Bersama Pemkab setempat pihaknya juga sedang mengkaji legalitas lembaga
tersebut.
“Masih sedang kita
kaji legalitasnya bersama Pemkab dan penegak hukum seperti Kejaksaan dan
Polisi. Sampai saat ini, lembaga tersebut sama sekali belum memiliki izin
resmi,” katanya.
Menurutnya,
terakhir kali pada 15 Januari 2015 pihak AU-DEC pernah menyerahkan perlengkapan
izin masuk ke Kesbangpol. Yang namun perlengkapan yang diserahkan AU-DEC
justeru tidak lengkap.
“Perlengkapan izin
mereka saat menyerahkan berkas ke kesbangpol tidak lengkap. Kemudian isi berkas
dilaporannya juga tidak jelas dengan membuat kops Pembangunan Aceh Utara. Kita
sampai saat ini belum tau legalitas mereka, masih kita kaji. Bahkan dugaan kita
adalah bahwa lembaga AU-DEC sesat,” pungkas Hamdani. [Chaisya Malda]