Ist |
JAKARTA - Tawaran Menteri Luar Negeri Australia Julie Bishop
yang ingin melakukan barter dengan dua terpidana mati mendapat tanggapan dari
Ketua DPR Setya Novanto.
Setya
Novanto mengatakan barter terpidana mati tidak diperlukan. "Ini proses
hukum kita, sebagai DPR tidak dapat mengintervensi. Bilateral kedua negara
harus kita junjung tinggi. Tidak perlu ada barter-barteran soal hukum harus
dijunjung tinggi," kata Novanto di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (5/3/2015).
Novanto
mengingatkan setiap negara memiliki sistem hukum sendiri. Ia juga mengingatkan
kematian karena narkoba di Indonesia mencapai 5,4 juta setiap tahun.
"Sebenarnya
ini masalah hukuman mati. Tentunya kita harus mengetahui ini hukum positif.
Yang penting suatu proses yang sudah dilakukan pemerintah dan pihak terpidana
mati jika sudah incraht masalah ini harus dilakukan secara bersama dan
serentak," katanya.
Oleh
karenanya, Novanto mendukung pelaksanaan eksekusi hukuman mati bila telah
berkekuatan hukum tetap. Ia pun meminta Presiden Joko Widodo mengomunikasikan
hal tersebut kepada Australia.
"Jadi
menurut pendapat saya kita harus lakukan tidak bisa tidak karena kita harus
menjunjung tinggi. Kita harapkan dengan arif dan bijaksana tetap komunikasi.
Karena proses hukum di Indonesia ini sudah amat panjang dan incraht,"
tuturnya.
Politisi
Golkar itu juga mengharapkan Pemerintah Australia memahami sistem hukum di
Indonesia. "Ya tentu yang kita harapkan pihak dari Pemerintah Australia
ini adalah hukum yang ada di di Indonesia dan diputuskan sejak lama,"
tuturnya.
Sebelumnya
diberitakan, Menteri Luar Negeri Australia Julie Bishop kabarnya menawarkan
untuk merepatriasi tiga warga Indonesia terpidana kasus narkoba dari Australia
demi membatalkan pelaksanaan eksekusi terpidana mati Bali Nine. Namun,
Pemerintah Indonesia tidak menerima tawaran tersebut.
Usulan
Menlu Julie Bishop ini, menurut informasi yang diperoleh ABC, disampaikan dalam
upaya terakhir yang dilakukannya untuk menyelamatkan nyawa Andrew Chan dan
Myuran Sukumaran dari eksekusi hukuman mati. Upaya itu termasuk menelepon Menlu
Retno Marsudi pada Selasa (3/3/2015).
Terpidana
mati kasus narkoba Chan dan Sukumaran kini berada di Nusakambangan menunggu
waktu pelaksanaan eksekusi mereka.
Keduanya
termasuk di antara terpidana mati lainnya yang asal Prancis, Ghana, Brasil,
Nigeria, Filipina, dan Indonesia, yang akan menjalani eksekusi gelombang kedua
yang dilaksanakan di bawah pemerintahan Jokowi. Gelombang pertama telah
dilakukan pada Januari 2015 lalu di Nusakambangan. [Tribunnews]