JAKARTA - Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Timur, Ismail SAg dipecet dari jabatannya karena terbukti membawa narkotika jenis sabu. Ismail sebelumnya dicokok polisi di dalam mobil, Jalan Imam Gg Tebu, Keluarahan Tanjung Gusta, Medan pada Kamis, 4 Desember 2014 lalu.
Demikian pernyataan Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia (DKPP-RI), Jimly Asshiddiqie. "Ketua KIP Aceh Timur diberhentikan. Ini pertama kali kasus narkoba dan kami ikut prihatin karena dia bukan hanya pemakai tapi pengedar," jelas Jimly kepada wartawan di Kantor DKPP, Selasa (17/3).
Kasus narkoba, menurut Jimmly, merupakan kasus pertama yang melilit anggota penyelenggara pemilu. Dalam kondisi darurat narkoba, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini mengimbau agar semua komisioner KPU maupun badan-badan penyelenggara pemilu untuk lebih mawas diri.
"Dalam kondisi darurat narkoba para komisioner hati-hati. Ini berbahaya bagi generasi masa depan. Kalau komisioner terkena narkoba, kandidatnya bagaimana?" jelas Jimmly.
Dikatakan Jimmly, pihak DKPP akan terus mendorong KPU di tingkat Provinsi/Kabupaten maupun Bawaslu untuk terus aktif melakukan bimbingan teknis (bimtek) soal kode etik. Jangan sampai, hal ini hanya sebatas materi tetapi juga harus dihayati oleh semua anggota.
"Kami sudah siapkan sebanyak kurang lebih 15.000 buku saku soal kode etik ini. Kita mau komisioner punya kesadaran sendiri menyangkut tanggungjawab etis," demikia Jimmly. [Gatra]