-->

Dinilai Meresahkan, Warga PB Tunong Tolak Koperasi KSR

17 Maret, 2015, 11.51 WIB Last Updated 2015-03-17T09:33:41Z
Ilustrasi
LANGSA - Dianggap telah meresahkan, warga Gampong Paya Bujok Tunong, Kecamatan Langsa Barat, menolak kehadiran Koperasi Selamat Raya (KSR), yang sejak dua tahun terakhir telah beroperasi di gampong mereka secara terselubung.

Geuchik Gampong PB. Tunong, H. Muhammad Yusuf, A.Md, kepada lintasatjeh.com, Senin (16/3), diruang kerjanya menerangkan bahwa warganya resah karena selama ini koperasi KSR yang bergerak dibidang layanan pinjaman modal usaha mikro tersebut tidak pernah melapor keberadaan usahanya kepada pihak gampong.

Selain itu, koperasi dimaksud tidak terdaftar di Kota Langsa dan juga pengurusnya merupakan warga pendatang dari luar Kota Langsa dan Aceh, yang notabanenya berstatus non muslim. Sehingga, kondisi ini membuat warga semakin resah dan takut terjadi tindakan upaya-upaya yang menjurus pada agama.

Apalagi selama ini isu menyangkut sara (agama_red) di Aceh sedang menjadi tranding topik, maka untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, kita cepat merespon keresahan warga dengan memanggil pengurus koperasi KSR ini untuk musyawarah di kantor desa," sebut geuchik.

Berdasarkan, hasil musyawarah tersebut akhirnya pihak gampong mengambil kesimpulan, seluruh pengurus koperasi KSR tidak diizinkan lagi berdomisili dan menjalankan usaha pinjamannya di Gampong PB. Tunong.

Lanjutnya, pihak gampong juga memberikan limit waktu kepada seluruh pengurus KSR ini selama satu minggu terhitung mulai hari ini (kemarin-red) untuk membereskan semua perlengkapan mereka dan keluar dari gampong dimaksud, "Mereka (koperasi KSR-red) juga telah menerima dengan baik keputusan warga dan siap untuk segera keluar," demikian ujar geuchik.

Sementara itu, penanggung jawab koperasi KSR, Erwin (22) yang tercatat sebagai warga Kuta Cane, Aceh Tenggara, didampingi rekannya Marshel (25) warga NTT, keduanya beragama kristen, di kantor geuchik PB. Tunong mengatakan, bahwa dirinya tidak tahu menahu mengenai perizinan domisili dan usaha koperasi yang dijalankan di gampong dimaksud.

Dijelaskannya, bahwa dirinya baru delapan bulan datang ke Kota Langsa sebagai penanggungjawab koperasi KSR sesuai perintah dari pimpinannya. Sehingga menyangkut izin usaha koperasi yang dijalankan selama ini dirinya tidak tahu menahu sama sekali.

Dikauinya, selama ini mereka hanya menjalankan tugas koperasi memberikan pinjaman modal usaha mikro kepada nasabah, dengan limit pinjaman maksimal Rp. 1.5 juta. Syarat yang kami minta pun tidak terlalu sulit, hanya foto copy KTP dan keuntungan buat kami 5 persen per bulan dari setiap pinjamannya," terang Erwin.

Ketika ditanya, motif dari usaha koperasi pinjaman yang dijalankannya, Erwin mengatakan bahwa usaha koperasi yang dijalankannya murni bisnis dan tidak ada upaya-upaya lainnya. Menyangkut keputusan warga yang menolak kehadirannya tersebut, Erwin juga mengaku menerima keputusan pihak desa dan dirinya bersiap untuk segera meninggalkan Gampong PB. Tunong. [dedek]
Komentar

Tampilkan

Terkini