LANGSA - Akibat banyaknya sejumlah proyek tahun 2014 yang diputuskan kontraknya karena tidak siap dikerjakan, maka diminta kepada Walikota Langsa, Usman Abdullah, SE, untuk mengevaluasi sejumlah Kepala Satuan Kerja Perangkat Kerja (SKPK) dijajaran Pemerintah Kota Langsa.
"Diputusnya sejumlah proyek tersebut membuat daerah mengalami kerugian hingga milyaran rupiah," demikian tegas, Ketua FPRM, Nasruddin, kepada lintasatjeh, Kamis, (12/3).
Menurutnya, akibat diputus kontrak tersebut, maka uang proyek yang bersumber dari APBA dan Otsus harus kembali ke kas Pemerintah Aceh. Selain itu, seharusnya satu kegiatan yang diselesaikan pada satu tahun anggaran, namun setelah terjadi pemotongan maka untuk menyelesaikan kegiatan tersebut pemerintah terpaksa mengusul kembali anggatan pada tahun selanjutnya.
Idealnya anggaran itu bisa digunakan untuk pekerjaan lainnya, tapi karena tidak selesai pekerjaan itu maka harus dilanjutkan kembali. Sehingga, terkesan pembangunan di Kota Langsa jalan ditempat.
Berdasarkan informasi yang diterimanya, sejumlah proyek yang diputus kontraknya adalah pembangunan di SMP Negeri 6 Langsa, Jembatan Matang Panyang Kecamatan Langsa Timur, Gapura Kuala Langsa dan banyak lagi kegiatan lainnya.
Menurutnya, ada dua masalah sekaitan proyek yang diputus kontrak tersebut, yang pertama apakah berkas dokumen yang disiapkan dinas terlambat diserahkan ke Unit Lelang Proyek (ULP) atau ULP yang bermain-main untuk melakukan lelang, sehingga kontraktor terburu-buru untuk menyelesaikanya dalam mengejar agar proyek itu tidak dipotong kontrak.
,"Jika pun diburu pekerjaannya siang dan malam membuat mutu kerjanya tidak baik," ucapnya.
Selain itu, pemutusan kontrak kerja ini juga tidak terlepas dari lemahnya lembaga pengawasan dalam hal ini DPR yang tidak berjalan maksimal. Dan, ini menjadi pertanyaan bagi kita semua atau mereka diam karena proyek-proyek itu dikerjakan oleh kolega mareka.
"Ini patut kita duga karena dewan tidak kritis sedikit pun dengan pembangunan di Kota Langsa," tandasnya. [dedek]