-->

BNN Musnahkan Sabu Milik Gembong Narkoba Aceh Timur

11 Maret, 2015, 11.34 WIB Last Updated 2015-03-11T09:12:31Z
TANGERANG - Badan Narkotika Nasional (BNN) memusnahkan sebanyak 94.149,8 gram sabu dari dua kasus pengungkapan tindak pidana narkotika.

"Dari 94,149,8 gram yang dimusnahkan hari ini, sebanyak 77,5 gram sabu disisihkan untuk uji laboratorium," kata Deputi Pemberantasan BNN Brigjen Polisi Deddy Fauzi Elhakim yang ditemui usai pemusnahan di Garbage Plants Angkasa Pura II Bandara Soekarno-Hatta, Selasa.

Ia mengatakan, kasus pertama yang diungkap pada Minggu (15/2) yakni berkat kerjasama dengan Subden 2 Detasemen B Pelopor, Sat Brimob Polda NAD dan Polres Aceh Timur dengan barang bukti 78.106,6 gram yang disembunyikan di dalam mobil.

Dari kasus tersebut, petugas berhasil mengamankan lima orang yang ditangkap di kawasan Desa Alue Bu, Aceh Timur. Kelima orang tersebut memiliki peran berbeda mulai dari distributor, penyandang dana, pengumpul barang.

Selain narkotika, petugas pun mengamankan uang senilai Rp49.300.000, tiga pucuk senjata api, satu pucuk M16 dengan beberapa peluru dan magasin.

Tak hanya itu, petugas juga menyita aset milik tersangka di antaranya empat unit mobil mewah, tiga kendaraan alat berat, kebun karet seluas 323 hektar dan 312 ladang kebun.

"Seluruh aset tersebut disita karena diduga merupakan hasil tindak pencucian uang terkait bisnis sabu yang telah mereka jalankan," ujarnya.

Sedangkan kasus kedua yakni dengan barang bukti 16.043,2 gram sabu yang disembunyikan di dalam baby stroller (kereta bayi) oleh seorang kurir wanita berinisial F, warga NTT.

Pelaku ditangkap petugas di kawasan Muara Baru saat membawa 17 set kereta dorong dengan menumpang pick up dan 15 set di antaranya berisi sabu.

"Pelaku mengaku disuruh seseorang asal China untuk menyerahkan stroller berisi sabu tersebut. Tetapi belum sampai diambil pemiliknya, pelaku telah kita amankan," paparnya.

Untuk kasus pertama, pelaku dikenakan pasal 114 ayat 2, 113 ayat dua, pasal 112 ayat dua Jo Pasal 132 ayat dua UU tentang narkotika yakni hukuman mati.

Begitu pula dengan pelaku pada kasus kedua yakni terancam pasal 114 ayat dua, pasal 112 ayat dua Jo pasal 132 ayat satu UU Narkotika dengan pidana mati atau seumur hidup. [Antara]
Komentar

Tampilkan

Terkini