LHOKSUKON - Undang-undang nomor 6 Tahun 2014 tentang desa adalah
undang-undang yang sifatnya pokok, bukan sektoral sama seperti UU nomor 11 tahun 2006 tentang
pemerintah Aceh, kata Ketua Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia (APDESI)
Aceh, Muksalmina.
Pertanyaan
yang muncul kemudian adalah bagaimana implementasi UU Desa di Aceh, khususnya
beberapa pasal yang sangat substantif bertentangan dengan UU nomor 11/2006? Seperti
periodesasi jabatan kades.
"Ini
berdampak pada proses pencalonan geucik," tandas Muksalmina, yang sebagai Sekjen
DPD APDESI Nasional, kepada lintasatjeh.com, Rabu (18/3).
"Sekdes
PNS dan struktur pemerintahan supragampong, berbeda dengan Undang-Undang Pemerintah
Aceh (UUPA)," dia menambahkan.
Menurut
Muksalmina, Pemerintah kabupaten/kota harus mengsingkronkan beberapa hal
terkait UU Desa, sehingga diimplementasikan atau medelnya akan seragam dan
tidak menimbulkan konflik dan polemik baru di tengah masyarakat kususnya di tingkat
desa.
Bila
pemerintah kabupaten dan kota tidak mengimplementasi undang-undang ini, menurut
Muksalmina akan terpengaruh terhadap dana desa yang akan dicanangkan tahun ini.
[Zul]