Ist |
Pertanyaan:
Salam
hangat semuanya, saya Diana ingin menanyakan satu hal yang mana saya saat ini
sudah melaporkan seseorang atas pasal pencemaran nama baik. Sedangkan, proses
pemanggilan tersangka akan berlangsung dalam minggu depan. Sebenarnya saya
sudah berdamai dengan tersangka, tetapi pihak keluarga saya ingin dilanjutkan
ke persidangan. Tetapi kalau dari saya sendiri ingin perdamaian dan mencabut
perkara. Biasanya berapa nominal yang diminta untuk mencabut perkara yang ada
di polres tersebut? Sebelumnya terima kasih.
Jawaban:
Pada
dasarnya, pencemaran nama baik merupakan delik aduan yang hanya bisa diproses
oleh polisi jika ada pengaduan dari orang atau pihak yang merasa nama baiknya
dicemarkan.
Pasal
75 KUHP berbunyi:
Orang
yang mengajukan pengaduan, berhak menarik kembali dalam waktu tiga bulan
setelah pengaduan diajukan.
Pasal
75 KUHP ini hanya bisa berlaku untuk kejahatan–kejahatan
yang sifat deliknya adalah delik aduan, sehingga bila pengaduan dicabut maka
akan menghentikan proses hukum yang berjalan. Kalau tak memenuhi syarat Pasal
75 KUHP, maka pencabutan pengaduan itu tak bisa menghentikan perkara pidana.
Tetapi
Mahkamah Agung (“MA”) memperbolehkan
pencabutan pengaduan yang tak memenuhi syarat itu melalui putusan No. 1600
K/Pid/2009. Dalam putusan tersebut, MA berargumen bahwa salah satu tujuan hukum
pidana adalah memulihkan keseimbangan yang terjadi karena adanya tindak pidana.
Walaupun pencabutan telah lewat waktu tiga bulan sesuai syarat Pasal 75 KUHP,
MA menilai pencabutan perkara bisa memulihkan ketidakseimbangan yang terganggu.
MA mengatakan perdamaian yang terjadi antara pelapor dengan terlapor mengandung
nilai yang tinggi yang harus diakui. Bila perkara ini dihentikan, manfaatnya
lebih besar daripada dilanjutkan.
Proses
pelaksanaan pencabutan pengaduan dapat dilakukan pada tahap penyidikan,
pemeriksaan berkas perkara (Pra Penuntutan) dan pemeriksaan di muka
persidangan. Akibat hukum yang ditimbulkan apabila pengaduan itu dicabut ialah
maka penuntutannya pun menjadi batal. Pencabutan pengaduan terhadap delik aduan
menjadi syarat mutlak untuk tidak dilakukan penuntutan.
Mengenai
biaya yang diperlukan untuk mencabut suatu pengaduan, sebenarnya tidak ada
aturan yang menyatakan bahwa pencabutan pengaduan tersebut memerlukan biaya.
Tetapi, pada penerapannya di lapangan terkadang terjadi praktik-praktik yang
tidak sejalan dengan hal tersebut. Terkadang ulah “oknum”
polisi yang meminta “uang pelicin” agar suatu pengaduan
bisa dicabut. Hal ini kemudian membuat kesan bahwa pencabutan pengaduan atau
perkara memerlukan biaya, padahal tidak begitu aturannya. Normalnya, Anda
sebagai pengadu dapat mengirimkan surat permohonan pencabutan perkara disertai
dengan kesepakatan perdamaian antara para pihak, apabila memang semua syarat
terpenuhi, maka seharusnya tidak ada “biaya-biaya pelicin”
untuk hal tersebut.
Namun,
apabila terdapat penyelewangen terhadap hal tersebut maka Anda dapat melaporkan
hal tersebut kepada Div. Propam atau Kompolnas untuk ditindak lanjuti.
Demikian
jawaban yang dapat kami berikan, semoga dapat membantu permasalahan yang Anda
hadapi.
Dasar
hukum:
Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana (Wetboek Van Strafrecht, Staatsblad1915 No. 732).
Putusan:
Putusan
Mahkamah Agung No 1600 K/Pid/2009
Sumber:
hukumonline