KAIRO – Mahkamah Agung (MA) Mesir telah memecat 41 hakim
karena diduga terlibat dalam organisasi terlarang Ikhwanul Muslimin.
MA
menegaskan, keputusan ini merupakan bentuk penegakan disiplin kepada para hakim
yang ada di Mesir. Hal itu jelas sangat mengecewakan bagi hakim yang dipecat
tersebut.
“Keputusan pemecatan
hakim ini sangat mengecewakan, ini adalah pembunuhan karakter kepada para
hakim,” ujar Ahmed El Khatib, salah seorang hakim yang
dipecat, seperti dilansir Al Jazeera, Minggu (15/3/2015).
El
Khatib menambahkan, jika keputusan pemecatan ini sangat tidak adil, banyak
hakim yang mendukung pemerintah justru tidak dipecat padahal kinerjanya tidak
baik.
Hukum
di Mesir melarang para hakim untuk berpolitik dan menjadi anggota dari
organisasi terlarang seperti Ikhwanul Muslimin. Kelompok ini telah dilarang
oleh pemerintah sejak 2013.
Semenjak
Presiden Abdel Fattah el-Sisi menjadi Presiden Mesir pada 2013. Ia telah
melarang keberadaan Ikhwanul Muslimin bahkan memasukannya ke dalam organisasi
teroris. Presiden Sisi juga telah menangkap ribuan orang kader dan simpatisan
Ikhwanul Muslimin. [Okezone]